Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota Dpd (Dewan Perwakilan Daerah)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, acara Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibiayai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. Dana Kampanye Pemilu bersumber dari: a.    partai politik; b.    calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan c.    sumbangan yang sah berdasarkan aturan dari pihak lain. Dana Kampanye Pemilu sanggup berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank. Dana Kampanye Pemilu berupa kontribusi dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang masuk akal pada ketika kontribusi itu diterima. Dana Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran k

Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Penerima Pemilu Anggota Dpd

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menawarkan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama kegiatan pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib menawarkan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama kegiatan pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang mencakup penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling usang 15 (lima belas) hari sehabis h

Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota Dpd

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Kantor akuntan publik memberikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya laporan. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling usang 7 (tujuh) hari sehabis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mendapatkan hasil audit dari kantor akuntan publik. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil investigasi dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sehabis diterimanya laporan hasil pemeriksaan. KPU memutuskan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. Kantor akuntan publik paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.    membuat pernyataan

Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Dpr, Dpd, Dan Dprd

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwasannya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa atau nama lain/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau tubuh swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut. Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suar

Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Perihal Pemilihan Umum Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd

Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain perihal suatu hal yang diharapkan untuk pengisian daftar Pemilih dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 274 Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara sehabis menerima masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah). Pasal 275 Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 276 Setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan Kampanye Pemilu di luar j

Prosedur Permohonan Penghapusan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Bunyi Pemilu Ke Mk (Mahkamah Konstitusi)

Perselisihan hasil Pemilu yaitu perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional yaitu perselisihan penetapan perolehan bunyi yang sanggup memengaruhi perolehan dingklik Peserta Pemilu. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu sanggup mengajukan permohonan abolisi penetapan hasil penghitungan perolehan bunyi oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling usang 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak diumumkan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional oleh KPU. Dalam hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon sanggup memperbaiki dan melengkapi permohonan paling usang 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/

Majelis Khusus Tata Perjuangan Negara Pemilu

Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata perjuangan negara Pemilu dibuat majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tinggi tata perjuangan negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim khusus ditetapkan menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim khusus ialah hakim yang telah melakukan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. Hakim khusus selama menangani sengketa tata perjuangan negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus harus menguasai pengetahuan perihal Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.

Penyelesaian Sengketa Tata Perjuangan Negara Pemilu

Pengajuan somasi atas sengketa tata perjuangan negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ke pengadilan tinggi tata perjuangan negara dilakukan sehabis seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Pengajuan somasi atas sengketa tata perjuangan negara Pemilu dilakukan paling usang 3 (tiga) hari kerja sehabis dikeluarkannya Keputusan Bawaslu. Dalam hal pengajuan somasi kurang lengkap, penggugat sanggup memperbaiki dan melengkapi somasi paling usang 3 (tiga) hari kerja semenjak diterimanya somasi oleh pengadilan tinggi tata perjuangan negara. Apabila dalam jangka waktu penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim menunjukkan putusan bahwa somasi tidak sanggup diterima. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sanggup dilakukan upaya hukum. Pengadilan tinggi tata perjuangan negara mengusut dan memutus somasi paling usang 21 (dua puluh satu) hari kerja semenjak somasi dinyatakan lengkap. Terhadap putusan pengadilan tinggi tata perjuangan neg

Sengketa Tata Perjuangan Negara Pemilu Pemilu Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd

Sengketa tata perjuangan negara Pemilu yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akhir dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Sengketa tata perjuangan negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara: 1.    KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akhir dikeluarkannya Keputusan KPU perihal penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan 2.    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akhir dikeluarkannya Keputusan KPU perihal penetapan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75.

Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu Dan Pusat Penegakan Aturan Terpadu

Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu Majelis khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu. Hakim khusus ditetapkan menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim khusus harus memenuhi syarat telah melakukan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. Hakim khusus selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus harus menguasai pengetahuan wacana Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Sentra Penegakan Hukum Terpadu Untuk menyamakan pemahaman dan referensi penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia,