Ketentuan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Oleh Partai Politik Penerima Pemilu Anggota Dpd

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib menawarkan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama kegiatan pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Calon anggota DPD Peserta Pemilu wajib menawarkan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama kegiatan pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang mencakup penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling usang 15 (lima belas) hari sehabis hari pemungutan suara.

Laporan dana kampanye calon anggota DPD Peserta Pemilu yang mencakup penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling usang 15 (lima belas) hari sehabis hari pemungutan suara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab