Verifikasi Kelengkapan Manajemen Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi Dan Dprd Kabupaten/Kota

KPU melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

KPU Provinsi melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan manajemen bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.

Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menunjukkan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan KPU.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon gres anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti meniru atau memakai dokumen palsu. 

Partai politik mengajukan nama bakal calon gres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling usang 14 (empat belas) hari semenjak surat undangan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.

Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak sanggup mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah memiliki kekuatan aturan tetap menerangkan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan sesudah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan manajemen bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal pengawasan menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab