Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Batas Simpulan Sinkronisasi Dapodik 2017A Semester 2 Tp. 2016/2017 Diperpanjang Hingga Tanggal 15 Maret 2017

Gambar
Edukasippkn.com – Alhamdulillah batas tamat sinkronisasi / Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 15 Maret 2017. Info resmi tersebut menurut surat edaran resmi yang dipublikasikan pada https://www.facebook.com/groups/foppsitebo/?fref=ts, selengkapnya sebagai berikut: Yang terhormat, 1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK 4.    Operator Dapodik Di Seluruh Indonesia Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada tanggal 27 Februari 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah No. 01/D/SE/IT/2017 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Dimana isi surat edaran yaitu sebagai berikut: Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan memakai Aplikasi Dapodik

Download Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017

Gambar
Edukasippkn.com - Berdasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 09709/B.B4/GT/2017 perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017, disampaikan bahwasannya Dirjen GTK ketika ini sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 (dua) kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang I dan pelaksanaan penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017. Peserta UKG Ulang 1 ialah Peserta PLPG yang belum lulus UKG sesudah PLPG tahun 2016. Peserta sertifikasi guru tahun 2017 ialah : 1.    Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016. 2.    Guru penerima dan pendamping kegiatan keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat. Download selengkapnya surat edaran Dirjen GTK perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017, silahkan klik pada tautan berikut ini . Semoga bermanfaat bagi kita se

Tahapan Proses Dan Jadwal Ukg Ulang I Dan Plpg Sertifikasi Guru Tahun 2017

Gambar
Edukasippkn.com - Dalam kesempatan kali ini, admin akan bagikan isu resmi perihal Jadwal Pelaksanaan UKG dan PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud mulai ketika ini sudah mulai dilaksanakan kegiatan sertifikasi guru tahun 2017. Dalam waktu dekat, ada 2 kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan yaitu UKG Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan akseptor sertifikasi guru tahun 2017. Peserta UKG Ulang 1 yaitu Peserta PLPG yang belum lulus UKG sesudah PLPG tahun 2016. Peserta sertifikasi guru tahun 2017 yaitu : 1.    Guru yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah mempunyai status disetujui A1 pada tahun 2016. 2.    Guru akseptor dan pendamping aktivitas keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi syarat. Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan UKG Ulang 1 tahun 2017: Berikutjadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017: Baca selengkapnya mengenai pelaksanaan kegiatan terse

Syarat Dan Kriteria Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 Dan Alur Sertifikasi Guru Melalui Plpg Tahun 2017

Gambar
Edukasippkn.com - Dalam kesempatan kali ini, admin akan bagikan gosip mengenai syarat dan kriteria penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2017. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang  Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada selesai PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 wacana Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Penetapan Peserta (1) * Sasaran: guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan * Persyaratan penerima meliputi: 1.    Guru dibawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik 2.    Memiliki NUPTK 3.    Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi 4.    Memiliki status sebagai Guru Tetap 5.    Aktif mengajar 6.    Pada tanggal 1 Januari

Contoh Ljk Un Smp/Mts, Sma/Ma, Smk, Paket B, Dan Paket C Khusus Untuk Sosialisasi

Gambar
Edukasippkn.com - Kelompok Belajar atau Kejar ialah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang mencar ilmu di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah menyerupai Cambridge, dan IB (International Baccalaureate). Peserta kejar umumnya memakai seragam baju putih dan celana panjang hitam. Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap penerima Kejar sanggup mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Ujian kesetaraan Peserta kejar Paket A sanggup mengikuti Ujian Kesetaraan SD, penerima Kejar Paket B sanggup mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan penerima Kejar Paket C sanggup mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap penerima yang lulus berhak mempunyai akta (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya. Kegiatan mencar ilm

Cara Mengajukan Npk Gres Dan Cara Cek Status Penerbitan Npk

Gambar
Edukasippkn.com - Mulai periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK  ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai syarat bagi calon akseptor sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, semua pendidik dengan status PNS otomatis akan mempunyai NPK, begitu juga semua pendidik yang telah mempunyai NUPTK akan otomatis mempunyai NPK.  Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut: 1.    Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 2.    Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag 3.    Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan mekanisme Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir. Berikut ini alur penerbitan NPK: Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG : 1.    Login sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

Rincian Besaran Honor Pokok Pns Tahun 2017 Sesuai Periode Kerja Golongan I, Ii, Iii, Dan Iv

Gambar
Edukasippkn.com - Gaji PNS di tahun 2017 tidak mengalami kenaikan sebagaimana pada tahun sebelumnya. Adapun ketentuan yang menjadi dasar penerimaan honor PNS di tahun 2017 tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 yang lalu. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015 .  Berikut ini honor Pokok PNS Tahun 2017 golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP No. 30 Tahun 2015 di bawah ini : Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan Ia, Ib, Ic, dan Id : Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2017  Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIa, IIb, IIc, dan IId : Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2017  Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan I

Sambutan / Pidato Mendikbud Ri Pada Peringatan Hardiknas 2 Mei 2017

Gambar
Edukasippkn.com – Berikut salinan dari teks / naskah sambutan atau pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2017, selengkapnya sebagai berikut. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera dan senang bagi kita semua, Pada hari yang penuh berkah dan nikmat ini 2 Mei 2017, kita kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas. Untuk itu, marilah kita bersyukur tiada berhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa, lantaran berkat rahmat dan karunia-Nya semata kita sekalian mempunyai kesempatan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017. Tema Hardiknas kali ini yaitu "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas". Tema tersebut terkait akrab dengan fenomena dunia yang berubah sangat cepat dan menuntut kualitas semakin tinggi. Untuk itu marilah kita resapi dan renungi tema tersebut, lalu kita wujudkan bersama-sama. Dengan begitu maka seluruh lapisan masyarakat akan sangg

Cara Aktivasi Akun Pembekalan Plpg Sergur Tahun 2017

Gambar
Edukasippkn.com - Sebelum kita sanggup memakai Aplikasi Prakondisi / Pembekalan Awal PLPG Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2017 pada laman KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Tahun 2017 di links http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan/login. Maka kita harus terlebih dahulu melaksanakan aktivasi akun sertifikasi guru. Aktivasi Akun Guru: Untuk masuk pada Aplikasi silakan Anda masukan Username dengan Nomor Peserta dan Sandi yang telah didapatkan dari LPMP melalui Operator Sertifikasi Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan untuk aktivasi akun Mentor menurut petunjuk yang tersedia di sana maka untuk masuk pada Aplikasi silakan Anda masukan Username dengan Nomor Registrasi Instruktur dan Sandi dari Registrasi Akun Instruktur. Khusus dalam kesempatan kali ini saya akan share pengalaman langsung bagaimana caranya untuk aktivasi akun di laman Konsorsium Sertifikasi Guru pada links http://ksg.kemdikbud.go.id secara detil sebagai berikut: 1.     Kunjungi lin

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Perihal Ppdb

Gambar
Edukasippkn.com - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada seluruh Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yaitu sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun fatwa 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.    Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun fatwa 2017/2018 semoga dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. 2.    Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah. 3.    J

Cara Cek Validasi Data Guru Sertifikasi Tahun 2017-2018 Melalui Sim Pkb

Gambar
Edukasippkn.com - Mulai pada tahun pelajaran 2017-2018 nantinya untuk mengetahui validasi data guru yang telah diinput melalui aplikasi Dapodik sanggup dilihat melalui aplikasi SIM PKB. Adapun pada dikala ini masih dalam proses pemantapan di SIM PKB baik bagi guru, kepala sekolah, hingga dengan pengawas. Informasi tersebut menurut pada keterangan resmi pada situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id Sebagaimana diterangkan di sana bahwa untuk sementara info gtk belum sanggup diakses. Saat ini kami sedang melaksanakan persiapan validasi data untuk semester 1 tahun aliran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017. Untuk selanjutnya info gtk semester 1 tahun aliran 2017/2018 periode Juli s/d Desember 2017 hanya sanggup diakses melalui link yang disiapkan pada aplikasi simpkb. Demikian isu mengenai cara cek data guru melalui aplikasi SIM PKB yang mulai diberlakukan di semester I tahun pelajaran 2017/2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Wacana Ppdb

Gambar
Edukasippkn.com - Berdasarkan pada isu resmi dari situs Dapodik Dirjen Dikdasmen yang dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Seluruh Nusantara bahwasannya dalam rangka menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memperlihatkan pola dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa gres biar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan jalan masuk layanan pendidikan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuday