Cara Mengajukan Npk Gres Dan Cara Cek Status Penerbitan Npk
Edukasippkn.com - Mulai periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai syarat bagi calon akseptor sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, semua pendidik dengan status PNS otomatis akan mempunyai NPK, begitu juga semua pendidik yang telah mempunyai NUPTK akan otomatis mempunyai NPK.
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
2. Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan mekanisme Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut ini alur penerbitan NPK:
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
4. Berikut pola tampilan isu NPK.
Komentar
Posting Komentar