Cara Mengajukan Npk Gres Dan Cara Cek Status Penerbitan Npk

Edukasippkn.com - Mulai periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK  ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai syarat bagi calon akseptor sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, semua pendidik dengan status PNS otomatis akan mempunyai NPK, begitu juga semua pendidik yang telah mempunyai NUPTK akan otomatis mempunyai NPK. 

Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:

1.   Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1

2.   Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag

3.   Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan mekanisme Verval Keaktifan) 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.

Berikut ini alur penerbitan NPK:

Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :

1.   Login sebagai PTK, pilih Login PTK/Admin pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/

2.   Pada dasbor layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.

3.   Selanjutnya akan ditampilkan notifikasi NPK Anda. Klik Lihat Info NPK untuk melihat detil NPK.

4.   Berikut pola tampilan isu NPK.

Referensi sumber : http://bantuan.siap-online.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab