Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota

Edukasippkn.com – Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terdapat ketentuan wacana Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:

(1)  Jumlah dingklik DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
(2)  Jumlah dingklik DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

a.   kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk hingga dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
b.   kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) hingga dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
c.   kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) hingga dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
d.   kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) hingga dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
e.   kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) hingga dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
f.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) hingga dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; dan
g.   kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.

Pasal 27

(1)  Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota yakni kecamatan, atau adonan kecamatan.
(2)  Jumlah dingklik setiap kawasan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) dingklik dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3)  Dalam hal penentuan kawasan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup diberlakukan, penentuan kawasan pemilihan memakai bab kecamatan atau nama lain.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pemilihan dan alokasi dingklik anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.

Pasal 28

(1)  Dalam hal terjadi tragedi yang mengakibatkan hilangnya kawasan pemilihan, kawasan pemilihan tersebut dihapuskan.
(2)  Alokasi dingklik akhir hilangnya kawasan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.

Pasal 29

(1)  Jumlah dingklik anggota DPRD kabupaten/kota yang dibuat sesudah Pemilu ditetapkan menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)  Alokasi dingklik pada kawasan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) dingklik dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3)  Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota gres sesudah Pemilu, dilakukan penataan kawasan pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk menurut alokasi dingklik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)  Penataan kawasan pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan kawasan pemilihan di kabupaten/kota gres dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pemilihan dan alokasi dingklik anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab