Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Jumlah bangku DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).

Jumlah bangku DPRD provinsi didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

a.   provinsi dengan jumlah Penduduk hingga dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b.   provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) hingga dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
c.   provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) hingga dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
d.   provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) hingga dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
e.   provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) hingga dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) hingga dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi; dan
g.   provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi. 

Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yakni kabupaten/kota, atau adonan kabupaten/kota. Jumlah bangku setiap kawasan pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) bangku dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

Dalam hal penentuan kawasan pemilihan tidak sanggup diberlakukan, penentuan kawasan pemilihan memakai bab kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pemilihan dan alokasi bangku anggota DPRD provinsi diatur dalam peraturan KPU.

Jumlah bangku anggota DPRD provinsi yang dibuat sesudah Pemilu ditetapkan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Alokasi bangku pada kawasan pemilihan anggota DPRD provinsi ditentukan paling sedikit 3 (tiga) bangku dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Dalam hal terjadi pembentukan provinsi gres sesudah Pemilu, dilakukan penataan kawasan pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk menurut alokasi kursi.

Penataan kawasan pemilihan di provinsi induk dan pembentukan kawasan pemilihan di provinsi gres dilakukan untuk Pemilu berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pemilihan dan alokasi bangku anggota DPRD provinsi diatur dalam peraturan KPU. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab