Rincian Besaran Honor Pokok Pns Tahun 2017 Sesuai Periode Kerja Golongan I, Ii, Iii, Dan Iv

Edukasippkn.com - Gaji PNS di tahun 2017 tidak mengalami kenaikan sebagaimana pada tahun sebelumnya. Adapun ketentuan yang menjadi dasar penerimaan honor PNS di tahun 2017 tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 yang lalu.

Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015Berikut ini honor Pokok PNS Tahun 2017 golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP No. 30 Tahun 2015 di bawah ini :

Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan Ia, Ib, Ic, dan Id :

Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2017 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIa, IIb, IIc, dan IId :

Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2017 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId :

Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2017 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IVa, IVb, IVc, dan IVd :

Berdasarkan RAPBN tahun 2017, tidak ada kenaikan honor pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, sehabis mendapatkan honor ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Dengan demikian, honor pokok PNS tahun 2017 nanti akan sama dengan daftar honor PNS tahun 2015 sebagaimana terlihat pada gambar di atas sesuai dengan golongan dan masa kerja PNS yang bersangkutan. 

Download PP Nomor 30 Tahun 2015 wacana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 silahkan klik pada tautan berikutSemoga bermanfaat bagi kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab