Sengketa Tata Perjuangan Negara Pemilu Pemilu Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd

Sengketa tata perjuangan negara Pemilu yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akhir dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Sengketa tata perjuangan negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara:

1.   KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akhir dikeluarkannya Keputusan KPU perihal penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan

2.   KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akhir dikeluarkannya Keputusan KPU perihal penetapan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab