Prosedur Permohonan Penghapusan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Bunyi Pemilu Ke Mk (Mahkamah Konstitusi)

Perselisihan hasil Pemilu yaitu perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional yaitu perselisihan penetapan perolehan bunyi yang sanggup memengaruhi perolehan dingklik Peserta Pemilu.

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu sanggup mengajukan permohonan abolisi penetapan hasil penghitungan perolehan bunyi oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling usang 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak diumumkan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.

Dalam hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon sanggup memperbaiki dan melengkapi permohonan paling usang 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab