Prosedur Permohonan Penghapusan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Bunyi Pemilu Ke Mk (Mahkamah Konstitusi)

Perselisihan hasil Pemilu yaitu perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional yaitu perselisihan penetapan perolehan bunyi yang sanggup memengaruhi perolehan dingklik Peserta Pemilu.

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu sanggup mengajukan permohonan abolisi penetapan hasil penghitungan perolehan bunyi oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling usang 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak diumumkan penetapan perolehan bunyi hasil Pemilu secara nasional oleh KPU.

Dalam hal pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon sanggup memperbaiki dan melengkapi permohonan paling usang 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Manajemen Calon Anggota Dpd

Panduan Cara Lapor Bop Paud Online