Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu Dan Pusat Penegakan Aturan Terpadu
Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu
Majelis khusus terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.
Hakim khusus ditetapkan menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim khusus harus memenuhi syarat telah melakukan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim khusus selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus harus menguasai pengetahuan wacana Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Untuk menyamakan pemahaman dan referensi penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk pusat penegakan aturan terpadu.
Untuk pembentukan pusat penegakan aturan terpadu di luar negeri Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penegakan aturan terpadu diatur menurut komitmen bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
Komentar
Posting Komentar