Majelis Khusus Tata Perjuangan Negara Pemilu

Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata perjuangan negara Pemilu dibuat majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tinggi tata perjuangan negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hakim khusus ditetapkan menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim khusus ialah hakim yang telah melakukan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.

Hakim khusus selama menangani sengketa tata perjuangan negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus harus menguasai pengetahuan perihal Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Manajemen Calon Anggota Dpd

Panduan Cara Lapor Bop Paud Online