Penyelesaian Sengketa Tata Perjuangan Negara Pemilu

Pengajuan somasi atas sengketa tata perjuangan negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ke pengadilan tinggi tata perjuangan negara dilakukan sehabis seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan.

Pengajuan somasi atas sengketa tata perjuangan negara Pemilu dilakukan paling usang 3 (tiga) hari kerja sehabis dikeluarkannya Keputusan Bawaslu. Dalam hal pengajuan somasi kurang lengkap, penggugat sanggup memperbaiki dan melengkapi somasi paling usang 3 (tiga) hari kerja semenjak diterimanya somasi oleh pengadilan tinggi tata perjuangan negara.

Apabila dalam jangka waktu penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim menunjukkan putusan bahwa somasi tidak sanggup diterima. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sanggup dilakukan upaya hukum.

Pengadilan tinggi tata perjuangan negara mengusut dan memutus somasi paling usang 21 (dua puluh satu) hari kerja semenjak somasi dinyatakan lengkap. Terhadap putusan pengadilan tinggi tata perjuangan negara hanya sanggup dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan kasasi paling usang 7 (tujuh) hari kerja semenjak putusan pengadilan tinggi tata perjuangan negara. Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib menunjukkan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling usang 30 (tiga puluh) hari kerja semenjak permohonan kasasi diterima.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat terakhir dan mengikat serta tidak sanggup dilakukan upaya aturan lain. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata perjuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling usang 7 (tujuh) hari kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab