Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Perihal Pemilihan Umum Anggota Dpr, Dpd, Dan Dprd

Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain perihal suatu hal yang diharapkan untuk pengisian daftar Pemilih dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 274

Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara sehabis menerima masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 275

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 276

Setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 277

Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 278

Setiap pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 279

(1)  Pelaksana kampanye, penerima kampanye, dan petugas kampanye yang dengan sengaja menjadikan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)  Pelaksana kampanye, penerima kampanye, dan petugas kampanye yang sebab kelalaiannya menjadikan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana kurungan paling usang 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). 

Pasal 280

Peserta Pemilu yang dengan sengaja menawarkan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Pasal 281

Seorang majikan/atasan yang tidak menawarkan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk menawarkan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak sanggup ditinggalkan dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 282

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak menawarkan surat bunyi pengganti hanya 1 (satu) kali kepada Pemilih yang mendapatkan surat bunyi yang rusak dan tidak mencatat surat bunyi yang rusak dalam gosip program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 283

Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 284

Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan bunyi ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 285

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak menciptakan dan menandatangani gosip program acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 163 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani gosip program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 286

Setiap orang yang sebab kelalaiannya mengakibatkan rusak atau hilangnya gosip program pemungutan dan penghitungan bunyi dan/atau akta hasil penghitungan bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 287

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sebab kelalaiannya menjadikan hilang atau berubahnya gosip program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan/atau akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 288

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak menawarkan salinan 1 (satu) eksemplar gosip program pemungutan dan penghitungan suara, serta akta hasil penghitungan bunyi kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pasal 289

(1)  Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak bunyi tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)  Setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak bunyi tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 290

Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan akta hasil penghitungan bunyi dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 

Pasal 291

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat perihal Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bagian Kedua

Kejahatan

Pasal 292

Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 293

Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan bahaya kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada dikala registrasi Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 294

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 295

Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak menawarkan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 296

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan manajemen bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

Pasal 297

Setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan menawarkan uang atau materi lainnya untuk memperoleh pemberian bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

Pasal 298

Setiap orang yang dengan sengaja menciptakan surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74 dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 299

Setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) karakter a, karakter b, karakter c, karakter d, karakter e, karakter f, karakter g, karakter h, atau karakter i dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 300

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua tubuh peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan tubuh perjuangan milik negara/badan perjuangan milik tempat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 301

(1)  Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau menawarkan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada penerima Kampanye Pemilu secara eksklusif ataupun tidak eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2)  Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau menawarkan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara eksklusif ataupun tidak eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3)  Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan bunyi menjanjikan atau menawarkan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau menentukan Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 302

(1)  Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melaksanakan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2)  Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti sebab kelalaiannya melaksanakan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 303

(1)  Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau tubuh perjuangan nonpemerintah yang menawarkan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 304

(1)  Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau tubuh perjuangan nonpemerintah yang menawarkan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 305

Peserta Pemilu yang terbukti mendapatkan sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 306

Setiap perusahaan pencetak surat bunyi yang dengan sengaja mencetak surat bunyi melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 307

Setiap perusahaan pencetak surat bunyi yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 308

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melaksanakan haknya untuk memilih, melaksanakan acara yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan bunyi dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 309

Setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan bunyi seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau mengakibatkan Peserta Pemilu tertentu menerima perhiasan bunyi atau perolehan bunyi Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 310

Setiap orang yang dengan sengaja pada dikala pemungutan bunyi mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau menawarkan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 311

Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan bunyi yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan gosip program pemungutan dan penghitungan bunyi dan/atau akta hasil penghitungan bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan bunyi hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak bunyi tersegel yang berisi surat suara, gosip program pemungutan suara, dan akta hasil penghitungan bunyi kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 315

PPS yang tidak menyerahkan kotak bunyi tersegel, gosip program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 316

PPK yang tidak menyerahkan kotak bunyi tersegel, gosip program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 317

(1)  Pelaksana acara penghitungan cepat yang melaksanakan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
(2)  Pelaksana acara penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam sehabis selesainya pemungutan bunyi di wilayah Indonesia penggalan barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 318

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 319

Dalam hal KPU tidak memutuskan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). 

Pasal 320

Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU

Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 321

Dalam hal penyelenggara Pemilu melaksanakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab