Ketentuan Akuntan Publik Dalam Pemilu Anggota Dpd

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Kantor akuntan publik memberikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya laporan.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu paling usang 7 (tujuh) hari sehabis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mendapatkan hasil audit dari kantor akuntan publik.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil investigasi dana Kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sehabis diterimanya laporan hasil pemeriksaan. KPU memutuskan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.

Kantor akuntan publik paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas investigasi laporan dana Kampanye Pemilu tidak berhubungan secara eksklusif ataupun tidak eksklusif dengan partai politik dan calon anggota DPD Peserta Pemilu;

b.   membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas investigasi laporan dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Biaya jasa akuntan publik dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memperlihatkan informasi yang benar mengenai persyaratan, KPU membatalkan penunjukan kantor akuntan publik yang bersangkutan.

Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa).

KPU menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan.

Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota hingga batas waktu, partai politik yang bersangkutan dikenai hukuman berupa penghapusan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi hingga batas waktu, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai hukuman berupa penghapusan sebagai Peserta Pemilu.

Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU hingga batas waktu, partai politik yang bersangkutan dikenai hukuman berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU hingga batas waktu, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai hukuman berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab