Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota Dpd (Dewan Perwakilan Daerah)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, acara Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibiayai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.

Dana Kampanye Pemilu bersumber dari:

a.   partai politik;
b.   calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan
c.   sumbangan yang sah berdasarkan aturan dari pihak lain.

Dana Kampanye Pemilu sanggup berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.

Dana Kampanye Pemilu berupa kontribusi dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang masuk akal pada ketika kontribusi itu diterima. Dana Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.

Pembukuan dana Kampanye Pemilu dimulai semenjak 3 (tiga) hari sesudah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) ahad sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari kontribusi pihak lain bersifat tidak mengikat dan sanggup berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau tubuh perjuangan nonpemerintah. Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari kontribusi pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari kontribusi pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau tubuh perjuangan nonpemerintah tidak boleh lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Pemberi kontribusi harus mencantumkan identitas yang jelas.

Peserta Pemilu yang mendapatkan kontribusi pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau kontribusi pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau tubuh perjuangan nonpemerintah yang lebih dari Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh memakai kelebihan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU serta menyerahkan kontribusi tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah masa Kampanye Pemilu berakhir. Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab