Sumber Dana Kampanye Pemilu Anggota Dpd (Dewan Perwakilan Daerah)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, acara Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibiayai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. Dana Kampanye Pemilu bersumber dari: a. partai politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah berdasarkan aturan dari pihak lain. Dana Kampanye Pemilu sanggup berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank. Dana Kampanye Pemilu berupa kontribusi dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang masuk akal pada ketika kontribusi itu diterima. Dana Kampanye Pemilu dicatat dalam pembukuan...