Postingan

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Jumlah bangku DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus). Jumlah bangku DPRD provinsi didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan: a.    provinsi dengan jumlah Penduduk hingga dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; b.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) hingga dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; c.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) hingga dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi; d.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) hingga dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; e.    provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) hingga dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) k

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota

Edukasippkn.com – Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terdapat ketentuan wacana Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut: (1)   Jumlah dingklik DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh). (2)   Jumlah dingklik DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk hingga dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) hingga dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c.    kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) hingga dengan 30

Pengawasan Dan Penyelesaian Perselisihan Dalam Pemutakhiran Data Dan Penetapan Daftar Pemilih

Edukasippkn.com – Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terdapat ketentuan wacana Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih pada pasal 49 dan pasal 50 sebagai berikut: Pasal 49 (1)   Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. (2)   Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, peny

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a.    telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c.    bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.    cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat; f.     setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945; g.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h.    sehat jasmani dan rohani; i.     terdaftar sebagai pemilih; j.     bersedia bekerja penuh waktu;

Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Partai Politik Peserta Pemilu melaksanakan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. Daftar bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota. Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah dingklik pada setiap tempat pemilihan. Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Verifikasi Kelengkapan Manajemen Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi Dan Dprd Kabupaten/Kota

KPU melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. KPU Provinsi melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan manajemen bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan manajemen

Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dpr Kabupaten/Kota

Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam daftar calon sementara oleh: a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR; b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. Daftar calon sementara ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Daftar calon sementara disusun menurut nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik kawasan serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. Masukan dan jawaban dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling usang 10 (