Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Partai Politik Peserta Pemilu melaksanakan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.
Daftar bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah dingklik pada setiap tempat pemilihan. Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun menurut nomor urut. Di dalam daftar bakal calon, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang wanita bakal calon. Daftar bakal calon disertai dengan pas foto diri terbaru.

Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan kepada:

a.   KPU untuk daftar bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain;
b.   KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain; dan
c.   KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain dan sekretaris atau sebutan lain.

Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 12 (dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab