Ketentuan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dpr Kabupaten/Kota

Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 disusun dalam daftar calon sementara oleh:

a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota.

Daftar calon sementara ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Daftar calon sementara disusun menurut nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru. Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik kawasan serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.

Masukan dan jawaban dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling usang 10 (sepuluh) hari semenjak daftar calon sementara diumumkan.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan wanita dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. 

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta penjelasan kepada partai politik atas masukan dan jawaban dari masyarakat. Pimpinan partai politik harus menawarkan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan jawaban dari masyarakat.

Pimpinan partai politik memberikan hasil penjelasan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal hasil penjelasan menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan menawarkan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.

Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling usang 7 (tujuh) hari sesudah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan manajemen pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling usang 3 (tiga) hari sesudah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara.

Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan urutan berikutnya.

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan manajemen bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal putusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dibacakan sesudah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab