Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a.   telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.   bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.   berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f.    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.   tidak pernah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.   sehat jasmani dan rohani;
i.    terdaftar sebagai pemilih;
j.    bersedia bekerja penuh waktu;
k.   mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik tempat atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak sanggup ditarik kembali;
l.    bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat sertifikat tanah (PPAT), atau tidak melaksanakan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berafiliasi dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang sanggup menjadikan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.  bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik tempat serta tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n.   menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o.   dicalonkan hanya di 1 (satu) forum perwakilan; dan
p.   dicalonkan hanya di 1 (satu) tempat pemilihan.

Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan dengan:

a.   kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b.   bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat berguru (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau jadwal pendidikan menengah;
c.   surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan bahaya eksekusi 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari forum pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
d.   surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
e.   surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f.    surat pernyataan perihal kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g.   surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat sertifikat tanah (PPAT), dan/atau tidak melaksanakan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berafiliasi dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang sanggup menjadikan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h.   surat pengunduran diri yang tidak sanggup ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik tempat serta pengurus pada tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i.    kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j.    surat pernyataan perihal kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) forum perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k.   surat pernyataan perihal kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) tempat pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab