Sanksi Atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota Dpr, Dprd, Dan Dpd

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan akseptor Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memperlihatkan uang atau bahan lainnya sebagai imbalan kepada akseptor Kampanye Pemilu secara eksklusif ataupun tidak eksklusif untuk:

a.   tidak memakai hak pilihnya;
b.   menggunakan hak pilihnya dengan menentukan Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c.   memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d.   memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau
e.   memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap terhadap pelanggaran yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipakai sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:

a.   pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b.   pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab