Sanksi Atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pemilu Anggota Dpr, Dprd, Dan Dpd

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan Kampanye Pemilu oleh pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan atau memperlihatkan uang atau bahan lainnya sebagai imbalan kepada penerima Kampanye Pemilu secara pribadi ataupun tidak pribadi untuk:

a.   tidak memakai hak pilihnya;
b.   menggunakan hak pilihnya dengan menentukan Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c.   memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d.   memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu; atau
e.   memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap terhadap pelanggaran yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipakai sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:

a.   pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b.   pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota