Peranan Pemerintah, Tni Dan Polri Dalam Kampanye Serta Ketentuan Pengawasan Atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama lain/kelurahan menunjukkan kesempatan yang sama kepada pelaksana Kampanye Pemilu dalam penggunaan kemudahan umum untuk penyampaian bahan Kampanye Pemilu.

Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh melaksanakan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana Kampanye Pemilu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Pengawas Pemilu Lapangan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

Pengawas Pemilu Lapangan mendapatkan laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang dilakukan oleh PPS, pelaksana Kampanye Pemilu, penerima Kampanye Pemilu, dan petugas Kampanye Pemilu.

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melaksanakan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan memberikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan.

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, penerima kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melaksanakan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan memberikan laporan kepada PPS.

PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan perihal dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan dengan:

a.   menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang bersiklus pada hari itu;
b.   melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup perihal adanya tindak pidana Pemilu berkaitan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
c.   melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya; dan/atau
d.   melarang penerima Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya.

PPK menindaklanjuti laporan dengan melaksanakan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan dengan melaporkan kepada PPK. PPK wajib menindaklanjuti laporan dengan meneruskan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan dengan menunjukkan hukuman administratif kepada PPS.

Panwaslu Kecamatan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan. Panwaslu Kecamatan mendapatkan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, penerima kampanye, dan petugas kampanye.

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK melaksanakan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye, penerima kampanye atau petugas kampanye melaksanakan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota dan memberikan temuan kepada PPK.

PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan perihal dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan dengan:

a.   menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang bersiklus pada hari itu;
b.   melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
c.   melarang pelaksana Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya; dan/atau
d.   melarang penerima Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya.

KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan dengan melaksanakan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagai suatu temuan dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dengan menunjukkan hukuman administratif kepada PPK.

Panwaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adanya:

a.   kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
b.   kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, penerima kampanye dan petugas kampanye melaksanakan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Dalam melaksanakan pengawasan, Panwaslu Kabupaten/Kota:

a.   menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
b.   menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
c.   menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota perihal pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d.   meneruskan temuan dan laporan perihal pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.   menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau
f.    mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu perihal pengenaan hukuman kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melaksanakan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Panwaslu Kabupaten/Kota menuntaskan laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu yang merupakan pelanggaran administratif, pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota memutuskan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.

Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota mendapatkan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.

KPU sanggup memutuskan hukuman aksesori terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sanksi terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dalam arahan etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota mendapatkan laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada:

a.   Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b.   Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.

Panwaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu perihal pengenaan sanksi.

Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian:

a.   anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melaksanakan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
b.   pelaksana kampanye, penerima kampanye, dan/atau petugas kampanye melaksanakan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Provinsi:

a.   menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
b.   menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
c.   menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi perihal pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d.   meneruskan temuan dan laporan perihal pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.   menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi; dan/atau
f.    mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu perihal pengenaan hukuman kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melaksanakan tindak pidana Pemilu atau administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu yang merupakan pelanggaran administratif pada hari yang sama dengan diterimanya laporan.

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi memberikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Provinsi.

KPU Provinsi memutuskan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu pada hari diterimanya laporan.

Dalam hal Bawaslu Provinsi mendapatkan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.

KPU sanggup memutuskan hukuman aksesori terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sanksi terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam arahan etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Bawaslu Provinsi mendapatkan laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi, pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu, Bawaslu Provinsi:

a.   melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b.   melaporkan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu Provinsi melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu perihal pengenaan sanksi.

Bawaslu melaksanakan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu secara nasional, terhadap kemungkinan adanya:

a.   kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
b.   kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, penerima kampanye, dan petugas kampanye melaksanakan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu:

a.   menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu;
b.   menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
c.   menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU perihal adanya pelanggaran Kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d.   meneruskan temuan dan laporan perihal dugaan adanya tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.   memberikan rekomendasi kepada KPU perihal dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota menurut laporan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
f.    mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan hukuman kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melaksanakan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Dalam hal Bawaslu mendapatkan laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu memutuskan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup perihal dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu di tingkat pusat, Bawaslu memberikan temuan dan laporan kepada KPU.

Dalam hal KPU mendapatkan laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup perihal dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu, KPU eksklusif memutuskan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

Dalam hal Bawaslu mendapatkan laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, maka Bawaslu menunjukkan rekomendasi kepada KPU untuk menunjukkan sanksi.

Sanksi terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan oleh KPU.

Sanksi terhadap pelanggaran administratif selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam arahan etik yang disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Bawaslu mendapatkan laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan penerima Kampanye Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu:

a.   melaporkan dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b.   memberikan rekomendasi kepada KPU.

Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu perihal pengenaan hukuman penonaktifan sementara dan/atau hukuman administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melaksanakan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta tindak lanjut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi agenda pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana yang telah ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota