Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Manajemen Calon Anggota Dpd

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan manajemen bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan temuan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab