Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Manajemen Calon Anggota Dpd
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan manajemen bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sehingga merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan temuan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Komentar
Posting Komentar