Pakaian Seragam Dinas Pns Tahun 2018 Sesuai Dengan Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016
Edukasippkn.com - Di tahun 2018 ini, model pakaian atau PDH (pakaian dinas harian) bagi PNS / ASN di lingkungan Pemda Kabupaten / Kota menurut pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Adapun model pakaian PNS di lingkungan pemerintah kabupaten / kota tahun 2016 selengkapnya sebagai berikut :
A. PAKAIAN DINAS HARIAN
1. PDH PRIA
Keterangan:
a. Lidah Bahu
b. Kancing Baju
c. Ikat Pinggang
d. Saku Baju
e. Saku Celana Depan
f. Lencana KORPRI
g. Nama Pem Prov
h. Papan Nama
i. Nama Kab/Kota
j. Logo Kab/Kota
k. Tanda Pengenal
l. Sambungan Bahu
m. Saku Belakang
n. Lengan Panjang
2. PDH PRIA KEMEJA WARNA PUTIH
Keterangan:
a. Lencana Korpri
b. Papan Nama
c. Tanda Pengenal
3. PDH WANITA WARNA KHAKI
Keterangan:
a. Lencana KORPRI
b. Nama Kab/Kota
c. Logo Kab/Kota
d. Nama Pem Prov
e. Tanda Pengenal
f. Papan Nama
g. Saku Depan
h. Kancing Baju
i. Rok
j. Lengan Panjang
k. Celana Panjang
l. Krah Rebah
Baca juga : Jadwal Penggunaan Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2018 Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
4. PDH WANITA BERJILBAB WARNA KHAKI
Keterangan:
a. Lencana KORPRI
b. Nama Kab/Kota
c. Logo Kab/Kota
d. Nama Pem Prov
e. Tanda Pengenal
f. Papan Nama
g. Saku Depan
h. Kancing Baju
i. Rok
j. Lengan Panjang
k. Celana Panjang
l. Krah Rebah
5. PDH KEMEJA WARNA PUTIH WANITA
Keterangan:
a. Lencana Korpri
b. Papan Nama
c. Tanda Pengenal
6. PDH WANITA BERJILBAB KEMEJA WARNA PUTIH
Keterangan:
a. Lencana Korpri
b. Papan Nama
c. Tanda Pengenal
Komentar
Posting Komentar