Materi Dan Metode Kampanye Partai Politik Akseptor Pemilu Oleh Calon Anggota Dpr, Anggota Dprd Provinsi, Dan Anggota Dprd Kabupaten/Kota
Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota mencakup visi, misi, dan kegiatan partai politik.
Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD mencakup visi, misi, dan kegiatan yang bersangkutan.
Metode Kampanye
Kampanye Pemilu sanggup dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran materi Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di daerah umum;
e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye Pemilu dilaksanakan semenjak 3 (tiga) hari sesudah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu hingga dengan dimulainya Masa Tenang.
Kampanye Pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir hingga dengan dimulainya Masa Tenang. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Komentar
Posting Komentar