Macam-Macam Jenis Perlengkapan Pemungutan Bunyi Pemilu Dpr, Dprd, Dan Dpd

KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan memutuskan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Perlengkapan pemungutan bunyi terdiri atas:

a.   kotak suara;
b.   surat suara;
c.   tinta;
d.   bilik pemungutan suara;
e.   segel;
f.    alat untuk mencoblos pilihan; dan
g.   tempat pemungutan suara.

Selain perlengkapan pemungutan suara, untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan bunyi dan penghitungan suara, diharapkan dukungan perlengkapan lainnya.

Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan bunyi lainnya diatur dengan peraturan KPU. Pengadaan perlengkapan pemungutan bunyi dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan perlengkapan pemungutan suara, Sekretaris Jenderal KPU sanggup melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pengadaan perlengkapan pemungutan bunyi dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. Perlengkapan pemungutan bunyi harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Pendistribusian perlengkapan pemungutan bunyi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU sanggup bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat bunyi untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan nama calon tetap partai politik untuk setiap kawasan pemilihan.

Surat bunyi untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap kawasan pemilihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bunyi ditetapkan dalam peraturan KPU.

Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat bunyi diatur dalam peraturan KPU. Nomor urut tanda gambar partai politik dan calon anggota DPD ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pengadaan surat bunyi dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat bunyi dan hasil cetak yang berkualitas baik. Jumlah surat bunyi yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

Selain memutuskan pencetakan surat suara, KPU memutuskan besarnya jumlah surat bunyi untuk pelaksanaan pemungutan bunyi ulang. Jumlah surat bunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap kawasan pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat bunyi pemungutan bunyi ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat bunyi untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat bunyi dihentikan mencetak surat bunyi lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU. Perusahaan pencetak surat bunyi wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.

KPU meminta tunjangan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan surat bunyi selama proses pencetakan berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya ke tempat tujuan. KPU memverifikasi jumlah dan kualitas surat bunyi yang telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan menciptakan info program yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.

KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak yang dipakai untuk menciptakan surat bunyi sebelum dan setelah digunakan, serta menyegel dan menyimpannya. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat bunyi ke tempat tujuan diatur dengan peraturan KPU.

Pengawasan atas pelaksanaan kiprah dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan bunyi dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota