Larangan Dalam Kampanye Pemilu Anggota Dpr, Dprd, Dan Dpd

Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu dilarang:

a.   mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   melakukan acara yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.   menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.   menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.   mengganggu ketertiban umum;
f.    mengancam untuk melaksanakan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g.   merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.   menggunakan akomodasi pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.    membawa atau memakai tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j.    menjanjikan atau memperlihatkan uang atau bahan lainnya kepada penerima Kampanye Pemilu.

Pelaksana kampanye dalam acara Kampanye Pemilu dihentikan mengikutsertakan:

a.   Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua tubuh peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.   Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.   Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d.   direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan tubuh perjuangan milik negara/badan perjuangan milik daerah;
e.   pegawai negeri sipil;
f.    anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.   kepala desa; dan
h.   perangkat desa.

Setiap orang sebagaimana tersebut di atas dihentikan ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu, sehingga pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

Selanjutnya, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a.   tidak memakai akomodasi yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali akomodasi pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.   menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Cuti dan agenda cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan kiprah penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara diatur dengan peraturan KPU. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab