Ketentuan Periode Hening Dalam Pemilu Kampanye Pemilu Anggota Dpd, Dpr Dan Dprd
Selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu tidak boleh menjanjikan atau memperlihatkan imbalan kepada Pemilih untuk:
a. tidak memakai hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan menentukan Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
d. memilih calon anggota DPD tertentu.
Ketentuan mengenai aliran pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.
Waktu, tanggal, dan daerah pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU sesudah KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Waktu, tanggal, dan daerah pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi sesudah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Waktu, tanggal, dan daerah pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sesudah KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Komentar
Posting Komentar