Ketentuan Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dpd

KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DPD. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.

Daftar calon sementara anggota DPD diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik tempat serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapat masukan dan jawaban masyarakat.

Masukan dan jawaban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling usang 10 (sepuluh) hari semenjak daftar calon sementara diumumkan.

Masukan dan jawaban masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas diri.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta penjelasan kepada bakal calon anggota DPD atas masukan dan jawaban masyarakat.

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan manajemen bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal putusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dibacakan sehabis KPU dan KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab