Ketentuan Pemberitaan, Penyiaran, Dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota Dpr, Dprd, Dan Dpd
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu sanggup dilakukan melalui media massa cetak dan forum penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
Pesan Kampanye Pemilu sanggup berupa tulisan, suara, gambar, goresan pena dan gambar, atau bunyi dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang sanggup diterima melalui perangkat peserta pesan.
Media massa cetak dan forum penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu.
Media massa cetak dan forum penyiaran selama Masa Tenang dihentikan menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, forum penyiaran publik Radio Republik Indonesia, forum penyiaran publik lokal, forum penyiaran swasta, dan forum penyiaran berlangganan menunjukkan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk memberikan bahan Kampanye Pemilu.
Lembaga penyiaran komunitas sanggup menyiarkan proses Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu. Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
Pemberitaan Kampanye
Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media massa cetak dan oleh forum penyiaran dengan siaran eksklusif atau siaran tunda. Media massa cetak dan forum penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.
Penyiaran Kampanye
Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh forum penyiaran dalam bentuk siaran monolog, obrolan yang melibatkan bunyi dan/atau gambar pemirsa atau bunyi pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh forum penyiaran. Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu.
Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh forum penyiaran sanggup mengikutsertakan masyarakat, antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.
Iklan Kampanye
Iklan Kampanye Pemilu sanggup dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau forum penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.
Media massa cetak dan forum penyiaran wajib menunjukkan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh media massa cetak dan forum penyiaran.
Media massa cetak dan forum penyiaran dihentikan menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye Pemilu.
Media massa cetak dan forum penyiaran dihentikan mendapatkan kegiatan sponsor dalam format atau segmen apa pun yang sanggup dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
Media massa cetak, forum penyiaran, dan Peserta Pemilu dihentikan menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling usang 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling usang 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana berlaku untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh forum penyiaran dengan kewajiban menunjukkan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
Media massa cetak dan forum penyiaran melaksanakan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi arahan etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media massa cetak dan forum penyiaran wajib memilih standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
Media massa cetak dan forum penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sanggup diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan forum penyiaran atau dibentuk oleh pihak lain. Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain dilakukan oleh media massa cetak dan forum penyiaran.
Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat tidak termasuk jumlah kumulatif. Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan informasi dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu.
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melaksanakan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh forum penyiaran atau media massa cetak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu diatur dengan peraturan KPU.
Komentar
Posting Komentar