Juknis Penyaluran Pemberian Profesi Guru Tahun 2018 Menurut Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018
Edukasippkn.com - Petunjuk teknis penyaluran / pencairan sumbangan profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur menurut Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ialah perihal Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam anutan penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun 2018-2019
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Demikian warta mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Komentar
Posting Komentar