Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pns Tahun 2018 Di Lingkungan Kemenagri, Provinsi, Kabupaten/Kota
Edukasippkn.com - Penggunaan PDH (pakaian dinas harian) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Berikut jadwal penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemda (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut :
No. | Hari | Jenis Pakaian Dinas |
1 | Senin | PDH warna khaki |
2 | Selasa | PDH warna khaki |
3 | Rabu | PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap |
4 | Kamis | PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah; |
5 | Jumat | PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah; |
Sedangkan untuk penggunaan Pakaian Linmas dipakai pada ketika peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
Baca juga : Model Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2018 di lingkungan Kemdagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
Baca juga : Model Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2018 di lingkungan Kemdagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
Pakaian Korpri dipakai pada ketika peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara. Dan penggunaan PSL dan/atau PSR dipakai sesuai ketentuan acara.
Sumber rujukan : Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
Komentar
Posting Komentar