Asal Derma Dana Yang Dihentikan Dipakai Untuk Kampanye Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peserta Pemilu dihentikan mendapatkan santunan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak terang identitasnya;
c. Pemerintah, pemerintah daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah; atau
d. pemerintah desa dan tubuh perjuangan milik desa.
Peserta Pemilu yang mendapatkan santunan dihentikan memakai dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan santunan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah masa Kampanye Pemilu berakhir.
Komentar
Posting Komentar