Tahap-Tahap Penyelesaian Sengketa Pemilu Oleh Bawaslu
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Sengketa Pemilu ialah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akhir dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu berwenang menuntaskan sengketa Pemilu. Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya sanggup mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Bawaslu mengusut dan memutus sengketa Pemilu paling usang 12 (dua belas) hari semenjak diterimanya laporan atau temuan.
Bawaslu melaksanakan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai komitmen melalui musyawarah dan mufakat.
Dalam hal tidak tercapai komitmen antara pihak yang bersengketa Bawaslu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.
Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu.
Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak sanggup diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU sanggup mengajukan somasi tertulis kepada pengadilan tinggi tata perjuangan negara.
Seluruh proses pengambilan keputusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Komentar
Posting Komentar