Penyelesaian Pelanggaran Aba-Aba Etik Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pelanggaran aba-aba etik penyelenggara Pemilu ialah pelanggaran terhadap budpekerti penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau kesepakatan sebelum menjalankan kiprah sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran aba-aba etik penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tata cara penyelesaian pelanggaran aba-aba etik penyelenggara Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ihwal Penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pelanggaran manajemen Pemilu ialah pelanggaran yang mencakup tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan manajemen pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran aba-aba etik penyelenggara Pemilu. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota menciptakan rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran manajemen Pemilu. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menuntaskan pelanggaran manajemen Pemilu menurut rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyidik dan memutus pelanggaran manajemen paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran manajemen Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu memperlihatkan hukuman peringatan verbal atau peringatan tertulis.
Komentar
Posting Komentar