Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Tahun 2017 - Surat Edaran Kpu Nomor 563/Kpu/X/2016

Edukasippkn.com - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara pribadi dan demokratis.

Pasangan Calon yakni Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima Pemilihan.

Sehubungan dengan Pilkada tahun 2017, pada tanggal 18 Oktober 2016, KPU telah mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Salah satu poin penting dalam surat tersebut yakni sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas salam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2017, khususnya terkait dengan tahapan penetapan pasangan calon penerima pemilihan pada tanggal 24 Oktober 2016 yang akan diinformasikan melalui Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITap).

Download Surat Edaran KPU perihal Penetapan Pasangan Calon / Paslon Pilkada Tahun 2017 selengkapnya surat edaran KPU nomor 563/KPU/X/2016 perihal Penetapan Pasangan Calon Pilkada Tahun 2017 di bawah ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota