Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mendapatkan laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Laporan pelanggaran Pemilu sanggup disampaikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
b. pemantau Pemilu; atau
c. Peserta Pemilu.

Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan daerah kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.

Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Dalam hal laporan pelanggaran Pemilu telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling usang 3 (tiga) hari sehabis laporan diterima.

Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan perhiasan dari pelapor mengenai tindak lanjut dilakukan paling usang 5 (lima) hari sehabis laporan diterima.

Laporan pelanggaran Pemilu yang merupakan:

a.   pelanggaran arahan etik penyelenggara Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
b.   pelanggaran manajemen Pemilu diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c.   sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling usang 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam semenjak diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota