Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mendapatkan laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu sanggup disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih;
b. pemantau Pemilu; atau
c. Peserta Pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan daerah kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
Dalam hal laporan pelanggaran Pemilu telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling usang 3 (tiga) hari sehabis laporan diterima.
Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan perhiasan dari pelapor mengenai tindak lanjut dilakukan paling usang 5 (lima) hari sehabis laporan diterima.
Laporan pelanggaran Pemilu yang merupakan:
a. pelanggaran arahan etik penyelenggara Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
b. pelanggaran manajemen Pemilu diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laporan tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling usang 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam semenjak diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu.
Komentar
Posting Komentar