Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sanggup dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat wacana Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, dengan ketentuan:
a. tidak melaksanakan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang aman bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat wacana Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat wacana Pemilu tidak boleh dilakukan pada Masa Tenang. Pelaksana acara penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pelaksana acara penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam sehabis simpulan pemungutan bunyi di wilayah Indonesia bab barat.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas merupakan tindak pidana Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Komentar
Posting Komentar