Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan training keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 perihal Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.

Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melaksanakan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan aktivitas Alih Fungsi. Dengan aktivitas alih fungsi guru tersebut, dibutuhkan sanggup memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Tujuan aktivitas Alih Fungsi bertujuan untuk:

1.   Meningkatkan kompetensi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian komplemen dan bisa menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2.   Memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.

Manfaat :

1.   Guru memperoleh akta pendidik dan akta keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2.   Proses pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3.   Lulusan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga bisa bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.

Sasaran :

Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru Sekolah Menengah kejuruan dan SMA.


Persyaratan Peserta :

1.   Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2.   Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru Sekolah Menengah kejuruan adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru Sekolah Menengan Atas (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3.   Mengikuti tes minat dan talenta (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
4.   Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada aktivitas keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian
·       Maritim/Kelautan
·       Pertanian
·       Pariwisata
·       Ekonomi Kreatif
·       Teknologi dan Rekayasa

Pendaftaran :

1.   Guru melaksanakan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
2.   Klik sajian daftar pada kanan atas dari laman tersebut
3.   Masukkan kode pendaftaran pada kotak isian, tandai pada kotak “saya bukan robot”, kemudian klik tombol daftar
4.   Pada laman registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar
5.   Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melaksanakan langkah berikutnya.

Hak dan Kewajiban Peserta

Kewajiban:

Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan aktivitas alih fungsi.
Peserta wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan aktivitas alih fungsi.

Hak:

1.   Selama mengikuti aktivitas alih fungsi, guru berhak tetap mendapat pinjaman profesi pendidik (bagi yang mempunyai akta pendidik).
2.   Peserta berhak mendapat diklat dan pengalaman praktek kerja dari pelatih yang kompeten di bidangnya.
3.   Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, akseptor berhak mendapat akta pendidik dan akta keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.


Aplikasi pendaftaran sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru Sekolah Menengah kejuruan /SMA (Alih Fungsi) akan ditutup pada tanggal 20 Oktober pukul 24.00

Bagi guru Sekolah Menengah kejuruan PNS dan GTY yang tidak mendapat permintaan dan berminat mengikuti aktivitas ini, sanggup mendaftarkan diri dengan memakai NUPTK sebagai kode registrasinya.

Bagi pendaftar yg akan mengganti pilihan paket keahlian, penghapusan keikutsertaan atau sebaliknya, sistem alih fungsi sudah bisa menfasilitasinya dengan memasukkan kode pendaftaran atau NUPTK melalui sajian Daftar dihalaman utama aplikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab