Ketentuan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Bunyi Di Desa Atau Nama Lain/Kelurahan

Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya PPS menciptakan isu program penerimaan hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPPS.

PPS melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dilakukan dengan membuka kotak bunyi tersegel untuk mengambil sampul yang berisi isu program pemungutan bunyi dan akta hasil penghitungan perolehan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

PPS menciptakan isu program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan menciptakan akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

PPS mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di daerah umum.

PPS menyerahkan isu program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta ertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.

Saksi Peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari Peserta Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS. Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu yang hadir sanggup mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan bunyi oleh PPS apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu sanggup diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Pengawas Pemilu Lapangan wajib memberikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPS.

Saksi sanggup memberikan laporan atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPS.

PPS wajib pribadi menindaklanjuti laporan pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi di PPS dituangkan ke dalam isu program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan memakai format yang diatur dalam peraturan KPU.

Berita program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

Dalam hal terdapat anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatanganinya, isu program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatangani.

PPS wajib menyerahkan kepada PPK surat bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari TPS dalam kotak bunyi tersegel serta isu program rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi dan akta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS yang dilampiri isu program pemungutan bunyi dan akta hasil penghitungan perolehan bunyi dari PPS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota