Ketentuan Penghitungan Bunyi Pemilu Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara transparan dan sanggup dipertanggungjawabkan.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan bunyi dari seluruh TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan bunyi serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan bunyi diatur dengan peraturan KPU.
Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN.
Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di TPSLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan. Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di TPSLN diawasi oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. Penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
Saksi yang belum menyerahkan mandat tertulis pada ketika pemungutan bunyi harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.
Penghitungan bunyi di TPS/TPSLN dilaksanakan sehabis waktu pemungutan bunyi berakhir. Penghitungan bunyi dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
KPPS melaksanakan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS. KPPSLN melaksanakan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di dalam TPSLN.
Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS/TPSLN. Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS.
Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di dalam TPSLN. Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS.
Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di luar TPSLN. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS. Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan bunyi Partai Politik Peserta Pemilu dan bunyi calon anggota dewan perwakilan rakyat di luar TPSLN.
Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:
a. jumlah Pemilih yang menunjukkan bunyi menurut salinan daftar pemilih tetap;
b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c. jumlah surat bunyi yang tidak terpakai;
d. jumlah surat bunyi yang dikembalikan oleh Pemilih alasannya yaitu rusak atau salah dalam cara menunjukkan suara; dan
e. sisa surat bunyi cadangan.
Penggunaan surat bunyi cadangan dibuatkan informasi program yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat bunyi ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan; atau
c. tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. surat bunyi ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
Ketentuan mengenai fatwa teknis pelaksanaan tunjangan bunyi diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Ketua KPPS/KPPSLN melaksanakan penghitungan bunyi dengan bunyi yang terang dan terdengar dengan menunjukkan surat bunyi yang dihitung. Penghitungan bunyi dilakukan secara terbuka dan di kawasan yang terang atau menerima penerangan cahaya yang cukup.
Penghitungan bunyi dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan goresan pena yang terang dan terbaca. Format penulisan penghitungan bunyi diatur dalam peraturan KPU.
Peserta Pemilu, saksi, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan masyarakat sanggup memberikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan bunyi kepada KPPS/KPPSLN.
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir sanggup mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan bunyi oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri sanggup diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Hasil penghitungan bunyi di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam informasi program pemungutan dan penghitungan bunyi serta ke dalam akta hasil penghitungan bunyi Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan memakai format yang diatur dalam peraturan KPU.
Berita program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani, informasi program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
Berita program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi yang telah ditandatangani wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan bunyi di TPS/TPSLN. KPPS wajib menunjukkan 1 (satu) eksemplar informasi program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
KPPSLN wajib menunjukkan 1 (satu) eksemplar informasi program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari yang sama. KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak bunyi sehabis penghitungan suara.
KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak bunyi tersegel yang berisi surat suara, informasi program pemungutan bunyi serta akta hasil penghitungan perolehan bunyi kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama.
Penyerahan kotak bunyi tersegel yang berisi surat suara, informasi program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi kepada PPS wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan.
Penyerahan kotak bunyi tersegel yang berisi surat suara, informasi program pemungutan dan penghitungan bunyi serta akta hasil penghitungan bunyi kepada PPK wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
PPS wajib mengumumkan salinan akta hasil penghitungan bunyi dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di kawasan umum.
Komentar
Posting Komentar