Ketentuan Pemungutan Bunyi Pemilu Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemungutan bunyi Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan bunyi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua kawasan pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan bunyi di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemilih sebagaimana sanggup memakai haknya untuk menentukan di TPS lain/TPSLN dengan memperlihatkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memperlihatkan bunyi di TPS lain/TPSLN.
Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih komplemen sanggup memakai kartu tanda penduduk atau paspor.
Untuk Pemilih yang memakai kartu tanda penduduk atau paspor diberlakukan ketentuan:
a. memilih di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspornya;
b. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan bunyi di TPS setempat.
Untuk Pemilih yang memakai paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan ketentuan:
a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan bunyi di TPS setempat.
Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat bunyi di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih komplemen ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.
Penggunaan surat bunyi cadangan dibuatkan informasi acara. Format informasi program diatur dengan peraturan KPU.
Pelaksanaan pemungutan bunyi dipimpin oleh KPPS. Pemberian bunyi dilaksanakan oleh Pemilih. Pelaksanaan pemungutan bunyi disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
Pengawasan pemungutan bunyi dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan. Pemantauan pemungutan bunyi dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Saksi harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau dari calon anggota DPD.
Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih komplemen kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan final pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau kesepakatan anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih wacana tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pemberian bunyi untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. mengusut keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat bunyi yang akan dipakai oleh Pemilih.
Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS. Ketua KPPS wajib menciptakan dan menandatangani informasi acara kegiatan dan informasi program tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam memperlihatkan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS menurut prinsip urutan kehadiran Pemilih.
Apabila Pemilih mendapatkan surat bunyi yang ternyata rusak, Pemilih sanggup meminta surat bunyi pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memperlihatkan surat bunyi pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat bunyi yang rusak dalam informasi acara.
Apabila terdapat kekeliruan dalam memperlihatkan suara, Pemilih sanggup meminta surat bunyi pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memperlihatkan surat bunyi pengganti 1 (satu) kali.
Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang memiliki halangan fisik lain pada dikala memperlihatkan suaranya di TPS sanggup dibantu oleh orang lain atas usul Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memperlihatkan bunyi wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian derma kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Komentar
Posting Komentar