Ketentuan Pemungutan Bunyi Pemilu Anggota Dpr Bagi Wni Di Luar Negeri
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwasannya Pemungutan bunyi bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk calon anggota DPR. Pemungutan bunyi dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang diubahsuaikan dengan waktu pemungutan bunyi di Indonesia.
Dalam hal Pemilih tidak sanggup memperlihatkan bunyi di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih sanggup memperlihatkan bunyi melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan bunyi di TPSLN meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pemilih sanggup memakai haknya untuk menentukan di TPSLN lain/TPS dengan memperlihatkan surat pemberitahuan dari PPLN untuk memperlihatkan bunyi di TPSLN lain/TPS. KPPSLN mencatat dan melaporkan kepada PPLN.
Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih aksesori sanggup memakai paspor. Pemilih yang memakai paspor diberlakukan ketentuan:
a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan
b. pemberian bunyi dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan bunyi di TPSLN setempat.
Pelaksanaan pemungutan bunyi di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN. Pemberian bunyi dilaksanakan oleh Pemilih. Pelaksanaan pemungutan bunyi disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Pengawasan pemungutan bunyi dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Pemantauan pemungutan bunyi dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU. Saksi harus menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu.
Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota dewan perwakilan rakyat di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih aksesori kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan simpulan pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau kesepakatan anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
d. penjelasan kepada Pemilih perihal tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. menyelidiki keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat bunyi yang akan dipakai oleh Pemilih.
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN. Ketua KPPSLN wajib menciptakan dan menandatangani gosip program kegiatan dan gosip program tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam memperlihatkan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN menurut prinsip urutan kehadiran Pemilih. Apabila Pemilih mendapatkan surat bunyi yang ternyata rusak, Pemilih sanggup meminta surat bunyi pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memperlihatkan surat bunyi pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat bunyi yang rusak dalam gosip acara.
Apabila terdapat kekeliruan dalam memperlihatkan suara, Pemilih sanggup meminta surat bunyi pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memperlihatkan surat bunyi pengganti 1 (satu) kali.
Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada ketika memperlihatkan suaranya di TPSLN sanggup dibantu oleh orang lain atas seruan pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memperlihatkan bunyi wajib merahasiakan pilihan Pemilih. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian santunan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pemilih tidak boleh membubuhkan goresan pena dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Surat bunyi yang terdapat goresan pena dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. Pemilih yang telah memperlihatkan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. Tanda khusus diatur dalam peraturan KPU.
KPPS/KPPSLN tidak boleh mengadakan penghitungan bunyi sebelum pemungutan bunyi berakhir. (2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan bunyi diatur dalam peraturan KPU. KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan bunyi secara tertib dan lancar.
Pemilih melaksanakan pemberian bunyi dengan tertib dan bertanggung jawab. Saksi melaksanakan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab. Petugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.
Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan bunyi dengan tertib dan bertanggung jawab.
Warga masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian bunyi tidak boleh berada di dalam TPS/TPSLN. Pemantau Pemilu tidak boleh berada di dalam TPS/TPSLN. Warga masyarakat dan pemantau Pemilu memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan bunyi oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memperlihatkan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.
KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu.
Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan bunyi oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melaksanakan penanganan secara memadai.
Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar