Pma Nomor 33 Tahun 2016 Ihwal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

Edukasippkn.com – Gelar pendidikan Islam pada gelar akademik perguruan tinggi keagamaan dihilangkan / dihapus, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan regulasi gelar akademik. Hal ini menurut pada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 wacana Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, Kemenag menghapus keterangan Islam atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik.

Seperti gosip yang admin rilis dari Jawapos.com bahwasannya Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya ketentuan gres soal gelar akademik itu. Menurutnya, hukum tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut

"Perubahan hanya di gelar akademik S-1 dan S-2. Sementara itu, untuk S-3 tetap doktor menyerupai umumnya," jelasnya di Jakarta kemarin (18/8). Aturan gelar akademik gres itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33/2016.

Gelar yang mengalami perubahan, antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Contohnya, sarjana jadwal studi (prodi) pendidikan agama Islam dan pendidikan bahasa Arab yang sebelumnya bergelar SPdI (sarjana pendidikan Islam) diganti menjadi SPd.

Perubahan lain yakni gelar untuk lulusan komunikasi dan penyiaran Islam, yakni dari SKomI menjadi SSos (sarjana sosial).

Selanjutnya dalam laman resmi http://pendis.kemenag.go.id secara resmi disampaikan bahwasannya sejumlah gelar akademik baik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang berlaku semenjak tahun 2009 kemudian secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Sebagaimana diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Diantara gelar di dalam PMA tersebut contohnya untuk Starata Satu (S1); S.Ud (Sarjana Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy (Sarjana Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah, S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).

Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, ini maka gelar akademik yang berhak disandang oleh mahasiswa sehabis menyelesikan studi maka penulisannya wajib memakai bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang kini ini resmi diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu.

Berikut Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan perubahan terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2016 ini menurut PMA Nomor 33 Tahun 2016:



Sesuai dengan PMA yang gres tersebut diatas maka untuk Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum). Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan Komunikasi, S.Sos (Sarjana Sosial). Fakultas Tarbiyah, S.Pd (Sarjana Pendidikan). Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi). Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi). Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang gres saja diresmikan memiliki gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para alumninya. Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).

Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S" (Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).

PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016 serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.

Download selengkapnya PMA Nomor 33 Tahun 2016 beserta Lampiran PMA Nomor 33 Tahun 2016 silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Alih Fungsi Bagi Guru Smk/Sma Aktivitas Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian

Foppsi / Lembaga Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia Sedang Memperjuangan Nasib Operator Sekolah Di Seluruh Indonesia

Karakteristik / Ciri-Ciri Warga Negara Yang Bertanggung Jawab