Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan / Ppkn

Edukasippkn.com - Sebagaimana telah diuaraikan sebelumnya, ruang lingkup materi yang dibahas di dalam pendidikan kewarganegaraan tentunya sesuai dengan sejarah perkembangan kurikulum. Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan, sanggup dijabarkan sebagai berikut :

1.   Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tujuan pendidikan kewarganegaraan diarahkan pada pendidikan aksara yaitu suatu pendidikan yang bertujuan untuk membentuk dan membangun aksara bangsa. (Nation and character building) yang materinya terintegrasi ke dalam mata pelajaran-mata pelajaran yang ada.
2.   Pendidikan Kewarganegaran gres berdiri sendiri sebagai mata pelajaran sehabis dikeluarkannya kurikulum 1968. Ruang lingkup materinya meliputi : sejarah usaha bangsa Indonesia, ilmu bumi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.   Pada kurikulum 1975 ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan (waktu itu berjulukan PMP) meliputi : Pancasila, Ketetapan MPR dan GBHN.
4.   Pada kurikulum 1984 ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan yaitu butir-butir P-4. Hal ini dilakukan untuk mengakomudasi perkembangan ketatanegaraan. Melalui sidang MPR pada tahun 1978, MPR menetapkan TAP No. II/MPR/1978 ihwal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Untuk itulah di bidang pendidikan dikeluarkan kurikulum 1984, khususnya pada pendidikan kewarganegaraan materinya meliputi 36 butir P-4.
5.   Pada tahun 1994 keurikulum pendidikan mengalami perubahan. Sejak ketika itu mata pelajaran PMP berubah nama menjadi Pendidikan Kewarganegaaraan (PKn). Sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1998 ihwal GBHN ditentukan bahwa materi PKn meliputi butir-butir P-4, PMP, PSPB dan unsur-unsur yang sanggup menyebarkan semangat dan nilai-nilai kejuangan 45. Dengan kata lain pendidikan kewarganegaraan meliputi : pendidikan ideologi, pendidikan nilai dan moral serta pendidikan kejuangan.
6.   Pada tahun 2003 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional memilih bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib yang harus ada di setiap kurikulum satuan pendidikan. Sementara materinya terkait dengan empat pilar (elemen dasar : penulis) kehidupan berbangsa dan bernegara yakni : Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyanmpaian materi tersebut dikembangkan bukan saja pada aspek kognitif, namun juga tetap menawarkan pementingan pada pembentukan perilaku dan keterampilan penerima didik.

Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan pada hakikatnya meliputi seluruh kegiatan yang ada baik di sekolah melalui kegiatan intra kurikuler, kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler yang dilakukan di dalam dan di luar kelas, melalui diskusi maupun kegiatan di dalam organisasi kesiswaan. Oleh balasannya pendidikan kewarganegaraan di dalamnya termasuk pengalaman, minat, kepentingan pribadi, masyarakat dan negara yang dinyatakan dalam kualitas pribadi seseorang.

Dalam kaitan ini NCSS (National Council for Sosial Studies) merumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) meliputi pengaruh-pengaruh positif dari :
(a)  pendidikan di sekolah;
(b) pendidikan di rumah; dan
(c)  pendidikan di lingkungan masyarakat.

Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan penerima didik merupakan materi masukan bagi pendidikan kewarganegaraan dalam memahami dan mengapresiasi tujuan dan keinginan nasional serta menciptakan keputusan yang cerdas dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nu’man Somantri (2001 : 299) menyampaikan bahwa pendidikan kewarganegaraan yaitu kegiatan pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pegaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat dan orang bau tanah yang kesemuanya itu diproses guna melatih penerima didik berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup yang demokratis menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan beberapa uraian di atas PKn yaitu diberikan untuk mempersiapkan warga negara yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan bertindak demokratis. Sehingga muara dari mata pelajaran PKn yaitu mewujudkan warga negara yang partisipatif. Hal tersebut berlangsung hingga sekarang, meskipun dengan tambahan-tambahan dan penyempurnaan. Namun secara substasi ruang lingkup materi yang diberikan tidaklah berbeda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota