Paradigma Ppkn Pada Masa Reformasi
Edukasippkn.com - Menjelang usianya yang ke 71, Bangsa Indonesia sudah semakin bertambah dewasa. Seiring dengan itu, bangsa Indonesia menjadi semakin bijak, semakin transparan, terbuka dan kebijakan-kebijakan yang disusun serta dilaksanakan semakin sanggup dipertanggung jawabkan. Sektor pendidikan sebagai salah satu aspek dalam kehidupan nasional harus beradaptasi dengan perkembangan yang terjadi. Khususnya pendidikan kewarganegaraan sebagai salah satu mata pelajaran wajib yang ada di persekolahan perlu beradaptasi dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang dan terus berubah. Proses pembangunan aksara (nation and character building) yang telah dicanangkan semenjak awal negara Indonesia berdiri perlu direvitalisasi biar sesuai dengan arah dan pesan konstitusi negara RI.
Di masa global menyerupai kini ini isu-isu yang berkembang dan menjadi tuntutan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu : demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Ketiga hal tersebut menjadi tuntutan dan perhatian bagi warganya, maupun dalam melaksanakan relasi dengan bangsa-bangsa lain. Terkait dengan ini Winataputra (2009 : 1) menyampaikan bahwa konstitusi negara Indonesia (UUD Negara RI tahun 1945) mengharapkan arah pembentukan aksara bangsa ditujukan pada penciptaan masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi sebagai titik sentral di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itulah, dalam rangka melaksakan dan mengarahkan pemikiran pada pembentukan aksara bangsa yang demokratis cukup mendesak dilakukan.
PKn yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib di persekolahan dan dipergunakan sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang berkarakter demokratis sebagaimana dibutuhkan mempunyai kiprah penting dan cukup strategis. Sebagai mata pelajaran nilai, PKn wajib memperlihatkan dan menambah wawasan akseptor didik wacana nilai-nilail yang benar yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. PKn wajib melaksanakan training serta menumbuh kembangkan sikap-sikap akseptor didik ke arah yang diinginkan oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Melalui PKn di persekolahan akseptor didik dilatihkan melalui pembiasaan-pembiasaan wacana sikap dan keterampilan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai pendapat Dardji Darmodiharjo, bahwa PKn sebagai suatu pendidikan yang dilakukan wacana kewarganegaraan, mencakup : mengajar, mendidik dan melatih. Mengajar maksudnya menambah wawasan dan memperlihatkan pengetahuan yang benar wacana kewarganegaraan, mendidik, maksudnya membentuk sikap-sikap yang sesuai dengan nilai dan norma-norma masyarakat, melatih, maksudnya membiasakan akseptor didik melaksanakan sikap untuk terampil dalam melaksanakan relasi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Winataputra, (2009 : 3) dalam kaitan membentuk akseptor didik menjadi warga yang demokratis, PKn mempunyai 3 (tiga) kiprah pokok , yaitu :
1. Mengembangkan warga negara menjadi warga negara yang cerdas (civic intelligence).
2. Membina warga negara supaya menjadi warga negara yang bertanggung jawab (civic responsibility)
3. Mendorong warga negara supaya mau dan bisa berpartisipasi (civic participation) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Komentar
Posting Komentar