Struktur Kelembagaan Negara Indonesia

Edukasippkn.com - Di dalam organisai Negara di atur tenang bentuk Negara dan system pemerintahan termasuk di dalamnya mengatur wacana alat-alat kelengkapan negara. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen (UUD Negara RI Tahun 1945) sebagai berikut : Pertama , kekuasaan Legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas : (a) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan (b) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Kedua, Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif) yaitu Preseiden dan Wakil Presiden; Ketiga, Kekuasaan kehakiman (Yudisial) yaitu : (a) Mahkamah Agung (MA), dan (b) Mahkamah Konstitusi (MK); Keempat, Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, dan Kelima,Lembaga Negara bantu ( the state auxiliary body) yaitu Komisi Yudisial (KY).

1. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara

Lembaga Negara dikelompokan menjadi tiga, yakni (a) forum negara yang ditentukan dalam UUD, (b) forum Negara yang ditentukan dalam Undang Undang, dan (c) forum Negara yang ditentukan dalam keputusan Presiden.

2. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara Utama dan Lembaga Negara Bantu

UUD 1945 dengan terang membebedakan cabang-cabang kekuasaan Negara ke dalam tiga cabang kekuasaan yang ada (legislatif, direktur dan yudikatif) yang tercermin dalam fungsi-fungsi yang dimiliki MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPD, Presiden dan Wapres serta MA, BPK dan MK sebagai forum Negara yang utama. Lembaga-lembaga Negara yang dimaksud itulah secara instrumental mencerminkan pelembagaan fungsi-fungsi kekuasaan Negara yang utama. Sehingga dengan demikian disebut sebagai forum Negara utama, yang di dalam melaksanakan korelasi satu dengan yang lain secara checks and balance.

Selain forum negara utama atau disebut juga dengan forum tinggi negara menyerupai tersebut di atas, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga di atur adanya lembaga-lembaga Negara yang bersifat konstitusional lainnya. Seperti : Komisi Yudisial, Kepolisian Negara, Tenara Nasional Indonesia, dan sebagainya. Pengaturan lembaga-lembaga negara tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan forum yang bersangkutan dalam pengertian forum Negara utama atau sebagai forum tinggi Negara. Hal ini disebabkan forum Negara tersebut tidak menjalankan salah satu fungsi utama kekuasaan sebagaimana yang secara universal dipahami, yaitu : legislative, direktur dan yudikatif. Lembaga-lembaga Negara tersebut hanya bertugas melayani (Lembaga Negara yang melayani). Meskipun demikian, tidak diperbolehkan membandingkan derajat suatu forum Negara dari aspek diatur atau tidaknya forum tersebut di dalam UUD. Sebagai teladan : diaturnya forum kopolisian Negara dan tidak diaturnya Kejaksaan Agung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak berarti bahwa kedudukan kepolisian Negara lebih tinggi dari kedudukan Kejaksaan Agung.

UUD 1945 mengatur forum negara yang melayani (auxiliary body), hanya satu forum Negara yaitu Komisi Yudisial (KY), namun di luar Undang-Undang Dasar 1945 lembaga-lembaga ini berkembang dengan pesatnya. Komisi Negara sanggup dibedakan menjadi dua : (1) komisi Negara independen, yaitu organ Negara yang diidealkan independen dan berada di luar kekuasaan legislatif, direktur maupun yudikatif; (2) komisi Negara biasa, yaitu komisi Negara yang merupakan kepingan dari cabang kekuasaan direktur namun tidak mempunyai kiprah yang begitu penting.

Di Indonesia hingga dikala ini sudah lebih dari 50-an forum Negara bantu tebentuk. Diprediksi di masa yang akan tiba jumlahnya semakin bertambah. Pembentukan forum bantu ini didasarkan pada landasan yuridis yang berbeda. Ada yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, menyerupai : Komisi Pemilihan Umum (KPU); ada yang terbentuknya didasarkan pada undang undang, menyerupai : Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Perlindungan Konsumen (BPK); dan ada yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), menyerupai : Komisi Ombudsman Nasional ( KON).

B. Lembaga Perwakilan Rakyat (Legislatif)

Secara teori struktur organisasi perwakilan rakyat terdiri dari dua bentuk, yaitu forum perwakila rakyat satu kama (unicameral) dan forum perwakilan rakyat dua kamar (bicameral).

Sistem bicameral banyak di anut oleh Negara-negara liberal, antara lain : Inggris, Amerika Serikat. Sementara sistem unicameral lebih banyak dianut oleh negara-negara komunis, antara lain : Soviet.

Di Inggris forum perwakilan rakyat terdiri dari dua kamar, yaitu Majelis Tinggi (The House of Lord) dan Majelis Rendah (The House of Commond). Di Amerika Serikat forum perwakilan rakyat yang disebut Konggres terdiri dari : Majelis Tinggi (Senat) dan Majelis Rendah (House of Representatif).

Indonesia menganut sistem yang mana? Undang-Undang Dasar 1945 sebelum di amandemen menganut sistem unicameral. MPR yang menempati posisi sebagai forum tertinggi Negara mempunyai kekuasaan luar biasa. Kekuasaan yang ada di tangan MPR kemudian dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara. Akibatnya yang terjadi ialah ketimpangan dalam ketatanegaraan, sehingga eksistensi kekuasaan forum pada bidang legislative, direktur dan yudikatif seakan-akan hanya formalitas alias semu.

Pada Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen menempatkan MPR tidak lagi sebagai forum tertinggi Negara, tetapi hanya sebagai forum tinggi Negara yang kedudukannya sama dengan forum Negara tinggi lainnya. Dengan dikembalikannya kelembagaan Negara sesuai dengan proporsinya, mkaka berubahlah sistem perwakilan rakyat dari sistem uni cameral ke arah sistem bicameral. Keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum yang unik. Hal ini disebabkan tidak sanggup ditemukan di Negara manapun di dunia ini, oleh lantaran : di samping sebagai forum tertinggi Negara yang mempunyai wewenang yang luar biasa (sebagai pelaksana kedaulatan rakya), juga lantaran di dalam menentukan anggotanya yaitu sebagian anggota dengan cara peangkatan.

Setelah Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat sehingga MPR tidak lagi sebagai forum tertinggi Negara. Hilangnya predikat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, diikuti dengan mengamandemen pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari anggota-anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. Implikasi dari perubahan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) ialah : pertama, menempatkan kembali MPR dari forum tertinggi Negara menjadi campuran antara dewan perwakilan rakyat dan DPD; kedua, berkurangnya wewenang yang dimiliki MPR. Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk menentukan Presiden dan Wapres dan juga memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun dengan dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, wewenang MPR hanya memutuskan dan mengubah UUD, melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, menentukan Presiden dan wakil Presiden apabila Presiden dan wakil Presiden terpilih melalui pemilu berhalangan tetap.

a. Kedudukan MPR

Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 wacana MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) ditentukan bahwa MPR ialah forum tinggi Negara yang berkedudukan di ibu kota Negara. Artinya MPR merupakan forum tinggi Negara yang berkdudukan sama dengan forum tinggi Negara lain, menyerupai : DPR, DPD, MK dan sebagainya.

b. Tugas dan Wewenang

Perubahan yang terjadi terhadap kedudukan MPR berdampak pada kiprah dan wewenangnya. MPR tidak lagi menentukan Presiden dan wakil, namun Presiden dan wakil Presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat melalui Pemilu. Secara lengkap dan jelas, kiprah dan wewenang sebagaimana diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut :

1)   Mengubah dan memutuskan Undang Undang Dasar
2)   Melantik Presiden dan /atau wakil Presiden
3)   Memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang Undang Dasar

Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2014 wacana MD3 ditentukan bahwa MPR bertugas untuk:

1)   memasyarakatkan ketetapan MPR;
2)   memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
3)   mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4)   menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebelun amendemen Undang-Undang Dasar 1945, dewan perwakilan rakyat (sebagai forum tinggi Negara) berkedudukan di bawah MPR (sebagai forum tertinggi Negara). dewan perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yang kuat, maksudnya dewan perwakilan rakyat tidak sanggup dibubarkan Presiden. dewan perwakilan rakyat juga sanggup melaksanakan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. dewan perwakilan rakyat sanggup mengundang semua anggota MPR untuk menyelenggarakan siding istimewa, bilaman dewan perwakilan rakyat menganggap Presiden melaksanakan pelanggaran terhadap haluan Negara sesuai yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi : 1) legislasi, yakni fungsi untuk mengajukan rancangan undang undang (RUU) dan juga memutuskan undang undang; 2) anggaran, yaitu menetapakan anggaran Negara melalui APBN; dan 3) pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksaan pemerintahan.

Setelah amandemen, kiprah dan wewenang dewan perwakilan rakyat berubah. dewan perwakilan rakyat mempunyai wewenang untuk memutuskan undang undang, yang sebelumnya dimiliki oleh Presiden. Setelah amandemen Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang undang. Dengan dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dominasi yang dimiliki Presiden dalam memutuskan undang undang berpindah kepada dewan perwakilan rakyat sebagai forum legislative. Hal ini cukup penting artinya mengingat semua produk aturan yang terkait dengan rumusan-rumusan normative yang terdapat di dalam undang-undang ditetapkan melalui undang-undang.

a. Kedudukan dan fungsi dewan perwakilan rakyat

Pada rezim Orde Baru, Peranan yang dimiliki dewan perwakilan rakyat kurang memadai, lantaran dewan perwakilan rakyat tidak pernah mengajukan usul dan hanya bertindak sebagai forum yang menyetujui atau forum stempel. Pengisian anggota dewan perwakilan rakyat sebagian dilakukan melalui penggangkatan bukan dipilih, menyerupai anggota dewan perwakilan rakyat dari fraksi ABRI. Hal ini dinyatakan di dalam undang undang nomor 5 tahun 1975 wacana Susunan dan Kedudukan MPR, dewan perwakilan rakyat bahwa : dewan perwakilan rakyat terdiri atas : (1) anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; dan (2) anggota ABRI yang diangkat. Namun setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pengisian anggota dewan perwakilan rakyat semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Seperti yang di atur di dalam pasal 67 Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 wacana MD3 ditentukan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat terdiri dari anggota partai politik penerima pemilu yang dipilih melalui Pemilu.

DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketentuan ini diatur pada pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan lebih lanjut diatur di dalam UU No. 17 tahun 2014 pasal 69, yaitu :

Fungsi legislasi, ialah fungsi untuk membentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk menerima persetujuan bersama;

Fungsi anggaran, ialah fungsi untuk menyusun dan memutuskan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Fungsi pengawasan, yaitu fungsi melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah lainnya.

b. Tugas dan wewenang

Seperti yang telah diuraikan di atas, dengan diamandemenkannya Undang-Undang Dasar 1945 dewan perwakilan rakyat diposisikan sebagai forum legislasi yang sebelumnya dipegang presiden. Dengan begitu dewan perwakilan rakyat mempunyai kedudukan yang sangat strategis yaitu sebagain penentu arah kebijakan kenegaraan. Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat mempunyai yang cukup dominan, menyerupai :

(1)     DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang undang
(2)     Setiap rancangn undang undang (RUU) di bahas oleh dewan perwakilan rakyat dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama
(3)     Jika RUU tidak menerima persetujuan bersama, RUU dilarang diajukan lagi dalam persidangan dewan perwakilan rakyat masa itu,
(4)     Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui berama untuk menjadi undang undang
(5)     Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Selain wewenang tersebut di atas, dewan perwakilan rakyat juga diberi kewenangan untuk memperlihatkan persetujuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagi berikut :

(1)     Menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain
(2)     Membuat perjanjian internasional yang mengakibatkan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat
(3)     Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang
(4)     Pengangkatan hakim Agung
(5)     Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial 

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 juga ditentukan bahwa dewan perwakilan rakyat sanggup memperlihatkan pertimbangan kepada Presiden dalam hal :

(1)     Pengangkatan duta
(2)     Menerima penempatan duta negara lain
(3)     Pemberian amnesti dan penghapusan

Kewenangan yang dimiliki dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat menjadi semakin komplit dengan diberikan kewenangan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis kenegaraan, menyerupai :

(1)     Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(2)     Menentukan tiga dari Sembilan orang hakim konstitusi
(3)     Menjadi institusi yang paling menentukan dalam proses pengisian forum non-negara, menyerupai : Komisi Naional HAM, Komisi Pemilu, dan lainnya.

c. Hak-hak dewan perwakilan rakyat

Di dalam melaksanakan kiprah dan wewenang yang dimiliki, dewan perwakilan rakyat diberikan hak-hak :

1.   Hak interpelasi, ialah hak yang dimiliki dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2.   Hak angket, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan prnyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.   Hak menyatakan pendapat, yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat oke atau tidak oke terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya dugaan Presiden dan/atau Wapres melaksanakan pelanggaran hukum.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Perubahan yang terjadi sebagai akhir dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah dibentuknya forum legislatif gres yang berjulukan DPD. Lembaga ini diadakan dengan maksud semoga prosedur check and balance sanggup berjalan secara seimbang, terutama terkait dengan kebijakan pusat dan daerah. Menurut Ramelan Surbakti beberapa pertimbangan Indonesia untuk membentuk DPD, antara lain : (a) distribusi atau penyebaran penduduk yang timpang atau tidak merata, terkonsentrasi di pulau Jawa dan Bali, (b) sejarah ketatanegaraan Indonesia memperlihatkan aspirasi kedaerahan sangat faktual dan mempunyai basis materiil yang sangat kuat, yaitu adanya pluralisme kawasan otonom, menyerupai : kawasan istimewa dan istimewa khusus.

a. Susunan dan kedudukan

Keanggotaan DPD diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pasal 22 C, yang bunyinya : Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Artinya cara pengisian anggota DPD semuanya dipilih melalui pemilu. Lebih lanjut keanggotaan DPD ini diatur melalui UU No. 17 tahun 2014 wacana MD3. Pasal 252 UU wacana MD3 tersebut mengatur antara lain :

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
Kedudukan DPD sebagai forum Negara ditentukan dalam l Pasal 247 yang bunyinya :
“DPD merupakan forum perwakilan kawasan yang berkedudukan sebagai forum Negara”

b. Tugas dan wewenang

UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 22D sebagai berikut : (1) DPD sanggup mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran kawasan serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah; (2) DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi pusat dan daerah, pembentukan pembentukan dan pemekaran kawasan serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta DPD sanggup memperlihatkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan (3) DPD sanggup melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang mengenai : otonomi daerah, hubunan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran kawasan serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan dan agama serta memberikan pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

C. Lembaga Pemerintahan Negara (Eksekutif).

Pemerintahan pada dasrnya mempunyai dua pengertian yaitu : pertama, pemerintahan dalam arti luas mencakup keseluruhan fungsi yang ada dalam Negara. Bila dikaitkan dengan teori Trias Politika pemerintahan dalam arti luas yang dimaksud ialah mencakup kekuasaan legislatif, direktur dan yudikatif; kedua, pemerintahan dalam arti sempit yaitu pemerintahan yang hanya berkenaan dengan fungsi eksekutif.

Kekuasaan direktur merupakan kekuasaan yang utamanya ialah melaksanakan undang undang yang ditetapkan legislatif. Adapun kekuasaan direktur mencakup beberapa bidang kekuasaan, menyerupai berikut :

1.   Kekuasaan bidang administrasi, yaitu melaksanakan undang undang dan politik manajemen
2.   Kekuasaan bidang legislative, yaitu mengajukan rancangan undang undang
3.   Kekuasaan bidang yudikatif, yaitu memberi pengampunan sanksi dan amnesti
4.   Kekuasaan bidang militer, yaitu kekuasaan mengenai angkatan perang dan urusan pertahanan
5.   Kekuasaan bidang diplomatik, yaitu kekuasaan yang terkait dengan korelasi luar negeri

UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan direktur dilakukan oleh Presiden. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) yaitu : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang Undang Dasar” Sementara pada ayat (2) ditentukan bahwa : “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”

Presiden

Pengisian jabatan Presiden dilakukan melalui pemilu. Sesuai ketentuan yang ada pada pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi : “Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan calon secara eksklusif oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum”. Sementara di dalam undang undang pemilu nomor 23 tahun 2003 ditentukan bahwa “Peserta pemilu Presiden dan Wapres ialah pasangan calon yang diusulkan secara berpaangan oleh partai politik atau campuran partai politik”

a. Kekuasaan, Wewenang dan Tugas Presiden

Indonesia ialah sebagai sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensiil. Dalam Negara yang menganut sistem presidensiil wewenang dan kekuasaan presiden RI mencakup dua hal, yaitu : sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Dasar aturan bahwa Presiden sebagai kepala Negara sanggup ditemukan di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Pada klarifikasi pasal 10 hingga dengan pasal 15 disebutkan bahwa : “kekuasaan-kekuasaan presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan presiden sebagai kepala Negara”.

Selain itu sebagai kepala Negara, presiden juga mempunyai kiprah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan serimonial dan protokoler kenegaraan. Sedangkan dasar aturan presiden sebagai kepala pemerintahan sanggup di lihat pada pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 yang menentukan bahwa :”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang Undang Dasar” Wewenang dan kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kiprah dan tanggung jawab melaksanakan undang undang yang ditetapkan legislatif, yang dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawab ini presiden dibantu seorang wakil presiden.

Kekuasaan yang dimiliki Presiden sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sanggup dikelompokan menjadi tiga , yaitu :

1)  Kekuasaan Presiden dalam bidang direktur
Kekuasaan presiden dalam bidang direktur mencakup :
(a)  Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang
(b) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

2)  Kekuasaan Presiden dalam bidang Legislatif
Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif mencakup :
(a)  Kekuasaan mengajukan rancangan undang undang kepada dewan perwakilan rakyat
(b) Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang
(c)  Mengajujukan RU APBN kepada dewan perwakilan rakyat

3)  Kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara

Sebagai kepala Negara presiden mempunyai tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a)  Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan bahari dan angkatan udara
(b) Menyatakan perang, menciptakan perjanjian dan perdamaian dengan Negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat
(c)  Mengangkat duta dan konsul serta mendapatkan duta Negara lain
(d) Memberi grasi, amnesti, penghapusan dan rehabilitasi
(e)  Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
(f)  Membentuk dewan pertimbangan presiden 

D. Lembaga Kehakiman (Yudikatif)

Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara hukum. Sebagai Negara hukum, maka harus ada forum yang bebas dan merdeka dalam melaksanakan tugasnya di dalam penegakan hukum. Sebagai wujud degara hukum, Indonesia telah membentuk forum yang memegang kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun.

UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur wacana kekuasaan kehakiman, pada pasal 24 sebagai berikut:

Ayat (1) : “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan”;

Ayat (2) : “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Ayat (3) : “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di atur dalam undang undang”

Kekuasaan kehakiman lebih lanjut diatur dalam undang undang nomor 4 taun 2004.

Adapun lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman yang dimaksud ialah :

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung ialah sebuah tubuh Negara yang mempunyai kiprah melaksanakan kekuasaan kehakiman, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dan bebas dari imbas kekuasaan manapun. Dalam kaitan ini, MA mempunyai posisi strategis di bidang hokum dan ketatanegaraan, yaitu :

a.   Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan
b.   Mengadili pada tingkat kasasi
c.   Menguji peraturan perundang-undang di bawah undang undang
d.   Berbagai kekuasaan atau kewenangan lain yang diberikan oleh undang undang

Susunan keanggotaan Mahkamah Agung di atur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2004. Dalam pasal 4,undang undang tersebut diatur bahwa : susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Di dalam UU No. 5 tahun 2004 juga ditentukan bahwa seluruh anggota hakim agung paling banyak enam puluh.

Pimpinan MA terdiri dari : seorang ketua dan dua orang wakil ketua (wakil ketua bidang yudisial yang membawahi : ketua muda perdata, ketua muda tata perjuangan Negara dan ketua muda militer dan wakil ketua bidang non-yudisial yang membawahi : ketua muda training dan ketua muda pengawasan) dan beberapa ketua muda. Hakim-hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama-nama calon yang diusulkan oleh DPR. Calon hakim agung dipilih dewan perwakilan rakyat dari nama-nama calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial.

Tugas dan wewenang MA

Sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman, MA mempunyai kiprah dan kewenangan, antara lain :

a.   Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa wacana kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap
b.   Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
c.   Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang undang terhadap undang undang
d.   Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang undang atas ganjal an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
e.   Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
f.    Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa wacana kewenangan mengadili
g.   Memberikan pertimbangan hokum kepada Presiden dalam permohonan pengampunan sanksi dan rehabilitasi

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) ialah sebuah forum Negara gres yang dibuat setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen, yang memili kiprah : pertama, mengawal konstitusi; kedua, mendorong dan menjamin semoga konstitusi dihormati dan dilaksanakan; ketiga, mempunyai kiprah untuk menafsirkan konstitusi sehingga sanggup menjadi spirit di dalam kondisi melemahnya pelaksanaan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi utama MK ialah mengawal konstitusi semoga dilaksanakan denga konsisten dan menafsirkan konstitusi. Ketentuan khusus wacana MK di atur di dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara RI.

Susunan MK terdiri dari tiga pranata/institusi, yakni : hakim konstitusi, sekretariat jenderal, dan kepaniteraan. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU No. 24 tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi menyebutkan : “untuk kelancaran pelaksanaan kiprah dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah sekretariat jenderal dan kepaniteraan.”

MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. Dari Sembilan hakim konstitusi tersebut masing-masing ditetapkan sebagai berikut : tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan dewan perwakilan rakyat dan tiga orang lagi oleh Presiden.

Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota hakim MK, yang mempunyai masa jabatan selama tiga tahun.

Tugas dan wewenang MK diatur dalam pasal Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 jo. UU. No. 24 tahun 2003 sebagai berikut :

a.   MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar
b.   Memutus sengketa kewenangan forum Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
c.   Memutus pembubaran partai politik
d.   Memutus perselisihan wacana hasil pemilu

Sedangkan kewajiban yang dimiliki MK, sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 jo. Pasal 10 ayat (10) UU. No. 24 tahun 2003 menentukan bahwa “MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden telah melaksanakan pelanggaran aturan sebagaimana di atur dalam pasal 7A UUD”.

3. Komisi Yudisial (KY)

Seperti halnya MK, Komisi Yudisial (KY) ini merupakan forum yang gres ada, dibuat setelah Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen. Dalam ketatanegaraan Indonesia eksistensi KY sangat penting artinya untuk : (a) mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung; (b) melaksanakan pengawasan terhadap hakim secara transparan dan partisipatif guna menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan sikap hakim.

Sebagai forum Negara, secara normatif KY diatur di dalam Bab IX wacana kekuasaan kehakiman, pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Hal ini dianggap mengakibatkan perkara dalam sistem ketatanegaraan mengingat KY bukanlah suatu forum pelaku kekuasaan. Sehingga Sri Soemantri ( dalam Tutik : 2011) beropini bahwa dengan menempatkan KY ke dalam Bab IX wacana kehakiman ialah suatu kecelakaan. Pendapat ini di dasarkan atas KY bukan forum peradilan. Dalam kaitan ini Philipus M Hadjon beropini bahwa diadopsinya KY ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu keputusan yang terburu-buru, lantaran hal tersebut dianggap sanggup mengakibatkan permasalahan hukum.

Terlepas dari pendapat tersebut di atas, kejelasan bangunan aturan KY dalam struktur ketatanegaraan terutama dalam kekuasaan kehakiman, sanggup dikaji dari ketentuan yang diatur pada pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Adapun ketentuan yang diatur pada pasal 24B Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 ialah berbunyi : “Komisi Yudisial bersifat sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakka kehormatan, keluhuran martabat serta sikap hakim” Ketentuan sebagaimana tersebut pasal 24B Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945, secara operasional diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2004 wacana Komisi Yudisial, khususnya pasal 13, bahwa : dalam kedudukannya sebagai forum Negara Komisi Yudisial diberi kewenangan, antara lain :

a.   Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada dewan perwakilan rakyat
b.   Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim

Dari kewenangan yang dimiliki KY, bilamana dikaji lebih lanjut sanggup digambarkan sebagai berikut :

Dari kewenangan yang pertama yakni kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, merupakan implementasi eksistensi KY sebagai forum yang melayani (auxiliary body). Sementara dari kewenangan kedua yaitu kewenangan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim bukanlah merupakan kewenangan auxiliary body, melainkan KY sebagai forum negara yang utama. Untuk ini, Sri Soemantri beropini KY mempunyai dua sifat forum negara.

Susunan keanggotaan KY terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota. Keanggotaan KY terdiri dari unsur praktisi hukum, mantan hakim, akademisi dan anggota masyarakat. Anggota KY diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul DPR, dan mempunyai masa jabatan selama lima tahun.

E. Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (Eksaminatif)

Dalam mewujudkan tujuan maupun keinginan nasional memerlukan dana untuk membiayai pembangunan. Tanpa dimiliki dana yang memadai pembangunan tidak sanggup berjalan sesuai yang dinginkan. Dalam pengelolaan keuangan negara yang sanggup dipertanggungjawabkan diharapkan forum pemeriksa yang bebas, mandiri, dan professional. Menyadari bahwa dalam melaksanakan investigasi wacana pengelolaan dan tanggung jawab pemerintahan wacana keuangan negara bukanlah kiprah yang gampang dan ringan. Untuk itu dibuat sebuah tubuh pemeriksa keuangan yang terlepas dari kekuasaan dan imbas pemerintah.

1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 yaitu Pasal 23E ayat (1) berbunyi : “Untuk mengusut pengelolaan tanggung jawab wacana keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri” Artinya untuk melaksanakan investigasi terkait dangan pengelolaan keuangan negara yang telah dipakai di dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan tujuan maupun keinginan yang diinginkan, dibuat sebuah forum yang disebut dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Dengan demikian BPK merupakan suatu forum Negara yang bebas dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri dalam melaksanakan investigasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari imbas dan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah. Kelembagaan BPK diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan .

a. Susunan dan Keanggotaan BPK

BPK berbentuk sebuah dewan yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan lima orang anggota. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan masukan DPD dan diresmikan oleh melalui keputusan presiden, yang bertugas untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota BPK.

b. Tugas dan wewenang BPK

Tugas dan wewnang BPK sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 jo. UU No. 15 tahun 2006 ialah sebagai berikut :

1)   Memeriksa tanggung jawab wacana keuangan Negara, yang balasannya diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD;
2)   Memeriksa semua pelaksanaan APBN; dan
3)   Memeriksa tanggung jawab pemerintah wacana keuangan Negara.

Terkait dengan kewenangannya tersebut, BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau tubuh swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kaitan ini Koesnardi dan Bintan R Saragih mengklasifikasi kiprah pokok BPK menjadi tiga macam fungsi, yaitu :

1)   Fungsi operatif, yakni melaksanakan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara;
2)   Fungsi yudikatif, yaitu melaksanakan tntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan yang lantaran perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajibannya sanggup mengakibatkan kerugian besar bagi Negara
3)   Fungsi rekomendatif, yaitu memberi pertimbangan kepada pemerintah wacana pengurusan keuangan Negara

Dalam rangka melaksanakan kiprah dan fungsinya, maka BPK diberikan wewenang untuk :

1)   Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara investigasi dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan Negara;
2)   Mengadakan dan memutuskan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan
3)   Melakukan penelitian penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah forum Negara, melainkan suatu forum independen yang dalam melaksanakan tugasnya sangat terkait dengan BPK, khususnya yang terkait dengan penyalah gunaan keuangan Negara.

a. Visi dan Misi KPK

Visi KPK ialah “Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi” Visi yang dimiliki KPK cukup sederhana, namun apabila diresapi mengandung pengertian yang cukup mendalam. Visi itu ingin memperlihatkan pada kita semua adanya suatu tekad yang berpengaruh dari KPK untuk dalam waktu segera sanggup merampungkan persoalan-persoalan yang menyangkut kolusi, korupsi dan nepotisme yang sedang marak terjadi. Pemberantasan KKN terutama Korupsi memerlukan komitmet semua komponen bangsa. Korupsi tidak saja urusannya KPK, namun menjadi urusan kita bersama. Untuk itu diharapkan tekad dan komitmen seluruh warga bangsa dan Negara. Memberantas korupsi juga membutuhkan waktu yang panjang, lantaran suatu korupsi tidak sanggup diselesaikan secara instans. Penangan korupsi membutuhkan penangan secara komprehensip dan sistematis, lantaran korupsi yang terjadi seringkali dilakukan secara sistemik dan kelompok.

Untuk mewujudkan Visinya, KPK mempunyai misi yaitu : “penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti korupsi”. Melalui misi yang tersebut, KPK nampaknya menginginkan untuk menjadi suatu forum yang sanggup membudayakan anti korupsi di msyarakat, pemerintah dan swasta di seluruh pelosok tanah air. Keikut sertaan serta partisipasi seluruh lapisan masyarakat sangat menentukan keberhasilan KPK dalam mewujudkan misinya. Tanpa adanya partisipasi dan keterlibatan semua komponen masyarakat, apa yang menjadi visi dan misi KPK akan kandas di tengah jalan. Untuk itu KPK selalu meminta keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.

b. Tugas dan wewenang

Tugas KPK ialah sebagai berikut ; (1) melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) melaksanakan supervisi terhadap instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak korupsi; (3) melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (4) melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan (5) melaksanakan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Untuk sanggup melaksanakan tugas, KPK mempunyai wewenang : (1) mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, memutuskan sistem pelaporan dalam aktivitas pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) meminta informasi wacana aktivitas pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; (3) melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan (4) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jumlah Dingklik Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Provinsi

Persyaratan Bakal Calon Anggota Dpr, Dprd Provinsi, Dan Dprd Kabupaten/Kota

Jumlah Bangku Dan Tempat Pemilihan Anggota Dprd Kabupaten/Kota