Sifat-Sifat Konstitusi
1. Flexibel dan Rigid
Menentukan flexible (luwes) dan Rigid (kaku) suatu konstitusi sanggup dilihat dari :
a. Cara mengubahnya
b. Dapat-tidaknya beradaptasi dengan perkembangan masyarakat
a. Cara mengubah konstitusi
Setiap Konstitusi yang tertulis mencantumkan pasal wacana perubahan. Hal ini disebabkan lantaran suatu konstitusi walaupun ia direncanakan untuk jangka waktu yang lama, selalu akan ketinggalan dari perkembangan masyarakatnya, sehingga pada suatu ketika kemungkinan perkembangan itu terjadi, maka konstitusi itu perlu diubah. Apabila suatu kontitusi memutuskan cara yang demikian sulit untuk mengubahnya, maka konstitusi yang demikian ini disebut Rigid (kaku). Sebaliknya, apabila cara yang ditetapkan untuk mengubah suatu konstitusi demikian mudah, maka konstitusi ini disebut dengan Flexibel (luwes).
b Praktis atau tidak sanggup menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat
Suatu konstitusi memuat hal-hal yang pokok, sehingga diperlukan akan lebih sanggup beradaptasi dengan perkembangan masyarakatnya. Tetapi tidak demikian dalam kenyataannya, lantaran ada kalanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar mengatur secara rinci dalam pasal-pasalnya. Dilihat dari aspek ini suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar akan dikatakan bersifat flexibel apabila sanggup beradaptasi dengan perkembangan masyarakat. Demikian sebaliknya, suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar akan dikatakan bersifat Rigid, apabila tidak bisa menyesuaikan dengan perkembangan masyarakatnya.
2. Tertulis dan Tidak Tertulis
Membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis yakni tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya digunakan untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan lantaran imbas ajaran kodifikasi. Satu-satunya negara di dunia yang tidak memiliki konstitusi tertulis hanyalah negara Inggris, namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi, di Inggris dicantumkan dalam Undang Undang biasa, menyerupai Bill of Rights.
Dengan demikian suatu konstitusi disebut tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah, sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, lantaran ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
Komentar
Posting Komentar